BREAKING NEWS
Jumat, 18 April 2025

DPRD Sumut Soroti Rencana Gubernur Bobby Geser Rp350 Miliar ke Nias, Dinilai Harus Lewati Prosedur

Justin Nova - Minggu, 13 April 2025 08:22 WIB
88 view
DPRD Sumut Soroti Rencana Gubernur Bobby Geser Rp350 Miliar ke Nias, Dinilai Harus Lewati Prosedur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Rencana Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk menggeser anggaran sebesar Rp350 miliar dari APBD ke Kepulauan Nias menjadi sorotan tajam DPRD Sumut.

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Subandi, menegaskan bahwa setiap pengalihan anggaran tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang.

"Tidak bisa main geser begitu saja. Harus melalui pembahasan di Banggar, disesuaikan dengan Renstra, visi-misi, serta tahapan penyusunan anggaran yang sudah ditentukan," ujar politisi dari Partai Gerindra itu, Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga:

Subandi menekankan, perubahan postur APBD harus sejalan dengan hasil Musrenbang, laporan realisasi, dan penyusunan dari masing-masing komisi DPRD.

Ia mengingatkan bahwa eksekutif berkewajiban memberitahukan rencana pergeseran anggaran kepada pimpinan dewan terlebih dahulu.

Baca Juga:

"Prosesnya melalui perubahan Perda APBD atau penjabaran dalam laporan realisasi anggaran. Jika sudah disetujui, baru bisa dilakukan pengalihan," tambahnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumut, Salman Alfarisi. Ia mengingatkan bahwa walaupun tujuan dari Gubernur Sumut untuk mempercepat pembangunan di Kepulauan Nias adalah langkah positif, tetap diperlukan perencanaan yang matang dan transparan.

"Ini uang rakyat. Jangan terburu-buru. Harus ada kajian menyeluruh dan persetujuan DPRD. Tidak bisa sepihak," ujar Salman dari PKS.

Diketahui, pergeseran anggaran tersebut rencananya akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur di wilayah Nias, termasuk perbaikan jembatan dan aksesibilitas antar wilayah. Namun, DPRD meminta agar langkah ini dilaksanakan sesuai koridor hukum dan regulasi.

Sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019, perubahan penjabaran APBD harus tertuang terlebih dahulu dalam peraturan kepala daerah. Pemerintah provinsi diimbau untuk tetap menjunjung prinsip akuntabilitas dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan anggaran.

(ms/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Wings Air Laporkan Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua atas Dugaan Penganiayaan Pramugari
Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Klarifikasi Insiden Cekcok dengan Pramugari Wings Air: “Saya Tidak Mencekik”
Kronologi Dugaan Penganiayaan Pramugari oleh Anggota DPRD Sumut, Wings Air Angkat Suara
Viral! Diduga Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari di Dalam Pesawat, Dipicu Masalah Koper
Viral! Diduga Anggota DPRD Sumut Mencekik Pramugari di Dalam Pesawat karena Masalah Koper
Pemkot Medan Siapkan Anggaran Rp 95 Miliar untuk Belanja Modal Tanah Persil Lainnya
komentar
beritaTerbaru