
Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Masih Terima Gaji, Status PNS Belum Dicabut
YOGYAKARTA Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, diketahui masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Ne
Hukum dan KriminalJAKARTA -Media sosial diramaikan dengan video dan narasi viral tentang pengemudi ambulans yang terkena tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) setelah menerobos lampu merah saat mengangkut pasien.
Peristiwa ini memicu reaksi publik, sebagian besar mempertanyakan kebijakan sistem tilang elektronik yang dianggap tidak fleksibel dalam menangani kendaraan prioritas.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa kamera ETLE bekerja secara otomatis tanpa membedakan jenis kendaraan maupun kondisi darurat yang sedang terjadi.
Baca Juga:
"Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung," ujar Ojo dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/4/2025).
Baca Juga:
Ojo menegaskan bahwa ambulans memiliki hak prioritas di jalan raya, sesuai dengan Pasal 134 dan 135 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun tetap harus dilengkapi sinyal suara dan lampu isyarat sebagai indikator darurat.
"Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan," jelasnya.
Untuk pengemudi ambulans yang terkena tilang, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan mekanisme pengajuan sanggahan. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi laman resmi https://etle-pmj.info
Pilih menu 'Konfirmasi Pelanggaran', lalu klik opsi sanggahan
Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas
Atau langsung ke loket layanan ETLE di Samsat wilayah Polda Metro Jaya
Bawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung untuk diverifikasi
Jika diperlukan, kunjungi langsung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan
"Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apa pun," tegas Ojo.
Ia menambahkan bahwa teknologi ETLE akan terus dikembangkan untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum, rasa keadilan, dan misi kemanusiaan.*
(kp/j006)
YOGYAKARTA Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, diketahui masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Ne
Hukum dan KriminalJEMBER Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember bersama dengan Paguyuban IbuIbu Pemasyarakatan (PIPAS), kembali menunjukkan kepedu
NasionalPADANGSIDIMPUAN Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes didampingi beberapa Pejabat Pemko Padangsidimpuan menerima
PemerintahanMEDAN Sidang praperadilan yang diajukan mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, telah memasuki tahap akhir
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus memantau proses ekstradisi buronan Komisi Pemberantasan
Hukum dan KriminalJAMBI Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menerima kunjungan silaturahmi dari SKK Migas Perwakilan Sumbagsel di ruang kerjanya
NasionalJAMBI Dalam upaya memperkuat sinergitas antara Kepolisian dan tokoh lintas agama, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menggelar silat
NasionalPEMATANGSIANTAR Kecelakaan maut terjadi di Jalan Umum Medan Km.8, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar
PeristiwaBATU BARA Peristiwa tragis menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Korban menjadi sasaran
Hukum dan KriminalJAMBI Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, melakukan kunjungan silaturahmi ke Gereja Huria Kristen Batak
Nasional