JAKARTA -Media sosial diramaikan dengan video dan narasi viral tentang pengemudi ambulans yang terkena tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) setelah menerobos lampu merah saat mengangkut pasien.
Peristiwa ini memicu reaksi publik, sebagian besar mempertanyakan kebijakan sistem tilang elektronik yang dianggap tidak fleksibel dalam menangani kendaraan prioritas.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa kamera ETLE bekerja secara otomatis tanpa membedakan jenis kendaraan maupun kondisi darurat yang sedang terjadi.
"Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung," ujar Ojo dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/4/2025).
Ojo menegaskan bahwa ambulans memiliki hak prioritas di jalan raya, sesuai dengan Pasal 134 dan 135 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun tetap harus dilengkapi sinyal suara dan lampu isyarat sebagai indikator darurat.
"Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan," jelasnya.
Untuk pengemudi ambulans yang terkena tilang, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan mekanisme pengajuan sanggahan. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi laman resmi https://etle-pmj.info
Pilih menu 'Konfirmasi Pelanggaran', lalu klik opsi sanggahan
Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas
Atau langsung ke loket layanan ETLE di Samsat wilayah Polda Metro Jaya