Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Intelijen Negara (BIN). Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 yang ditandatangani baru-baru ini.
Dalam aturan tersebut, pegawai BIN mencakup berbagai unsur, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pegawai lain yang diangkat oleh pejabat berwenang untuk bekerja penuh di satuan organisasi BIN.
Perpres ini menyatakan bahwa tunjangan kinerja pegawai BIN diberikan berdasarkan capaian kinerja individu, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai di lingkungan BIN.
Baca Juga:
“Tunjangan kinerja bagi pegawai BIN mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian bunyi ketentuan yang tercantum dalam Perpres tersebut.
Sementara itu, untuk Kepala BIN, tunjangan kinerja yang diberikan lebih besar dibandingkan pegawai lainnya. Kepala BIN berhak menerima tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN.
Baca Juga:
“Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” bunyi Pasal 5 ayat 2 Perpres Nomor 203 Tahun 2024.
Kenaikan tunjangan kinerja ini mencerminkan upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, khususnya mereka yang bekerja di sektor strategis seperti intelijen.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong peningkatan kualitas kerja dan profesionalisme pegawai BIN dalam menjalankan tugas-tugas intelijen negara.
(N/014)
beritaTerkait
komentar