DELI SERDANG -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab.
Keputusan ini berdampak pada ribuan tenaga honorer yang bekerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat koordinasi antar lintas OPD yang dipimpin oleh Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (9/4/2025).
Dalam rapat tersebut, Bupati yang akrab disapa Dokter Aci ini meminta agar seluruh OPD tidak lagi membayar gaji tenaga honorer mulai bulan April 2025.
Bupati Aci mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil permintaannya sendiri, dan ia memastikan bahwa tidak ada satupun OPD yang berani membantah keputusan tersebut.
Tenaga honorer yang dimaksud dalam keputusan ini adalah mereka yang mulai bekerja pada tahun 2024 hingga 2025, dengan alasan bahwa perekrutan tenaga honorer sudah tidak diperbolehkan lagi berdasarkan regulasi dari Pemerintah Pusat.
"Tidak boleh ada lagi perekrutan tenaga honorer di Kabupaten Deli Serdang. Untuk skema pemberhentian, masing-masing Kepala OPD akan mengeluarkan surat keputusan untuk tenaga honorer yang memenuhi kriteria," ujar Bupati Aci dalam keterangan resminya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Timur Tumanggor, mengonfirmasi bahwa keputusan untuk mem-PHK tenaga honorer tersebut memang sudah final.
Menurutnya, sekitar 2.000 orang tenaga honorer berpotensi masuk dalam kategori yang terdampak kebijakan ini.
Namun, ia tidak dapat memastikan jumlah pasti tenaga honorer yang akan diberhentikan.
"Berdasarkan informasi dari BKPSDM, ada sekitar 2.000 orang yang berpotensi terkena PHK. Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan kepada Kepala BKPSDM, Pak Abduh," kata Timur.