
Kapolri Pimpin Sertijab Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri
JAKARTA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memimpin langsung upacara serah terima
Nasional
JAKARTA -Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan, yang mulai berlaku sejak 21 Januari 2025. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan tata kelola yang lebih baik terhadap lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, serta kegiatan lain yang berpotensi mengancam penguasaan negara atas kawasan hutan dan penerimaan negara.
Dalam peraturan ini, ditekankan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan menjadi prioritas utama bagi Pemerintah Pusat. Hal ini juga sejalan dengan upaya untuk menyelamatkan kawasan hutan dan memastikan penguasaan negara atas sumber daya alam tersebut.
Pasal 1 dalam Perpres ini menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, yang dalam hal ini diwakili oleh Presiden Republik Indonesia, dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri terkait.
Baca Juga:
“Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi Pasal 1 tentang ketentuan umum.
Perpres ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan. Pasal 3 menyebutkan langkah-langkah yang harus diambil terhadap pelanggaran di kawasan hutan, termasuk penerbitan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset yang ada di kawasan hutan.
Baca Juga:
Sementara itu, Pasal 4 menjelaskan bahwa penertiban akan dilakukan terhadap setiap individu atau pihak yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, atau kegiatan lain yang berada di luar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu, khususnya di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.
Dengan diterbitkannya Perpres ini, Pemerintah berharap dapat meningkatkan pengelolaan kawasan hutan yang lebih tertib dan berkelanjutan, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk kepentingan negara.(KPRN)
(N/014)
JAKARTA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memimpin langsung upacara serah terima
NasionalJAMBI Dalam rangka berbagi kebaikan dan keberkahan selama bulan suci Ramadhan, Bidhumas Polda Jambi melaksanakan kegiatan pembagian takjil
NasionalJOMBANG Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, melakukan safari Ramadan 2025 d
AgamaMEDAN Kelompok Sadar (Pokdar) Kamtibmas Bhayangkara melakukan giat sosial dengan membagikan takjil ke pengendara melintas serta masyarakat
NasionalMEDAN Dalam rangka menyambut keberkahan bulan Ramadhan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut kembali menggelar
NasionalPADANGSIDIMPUAN Sebuah tragedi banjir bandang yang melanda Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya pada Jumat malam (13/3/2025) menelan korban
PeristiwaLANGKAT Dalam upaya meningkatkan kualitas pelajar dan mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam mencetak Generasi Emas 2045, Komunitas
AgamaBATU BARA Lapas Labuhan Ruku menerima kunjungan kasat Binmas (Pembinaan Masyarakat) Polres Batubara pada hari Jumat(14/3). Kunjungan Kasat
NasionalSUMUT Jadwal imsak dan waktu berbuka puasa sangat penting bagi umat Muslim di bulan Ramadan 1446 H. Berikut ini adalah jadwal imsak dan buk
AgamaMEDAN Dalam semangat bulan suci Ramadhan, Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kanwil Ditjenpas Sumut, menunjukkan kepeduli
Agama