
Kuasa Hukum Bantah Status DPO Arini Siringo-ringo, Ancam Tempuh Jalur Hukum ke Dewan Pers
MEDAN Kuasa hukum Arini Ruth Yuni Siringoringo membantah keras beredarnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mencatut kliennya. Pihak
Hukum dan KriminalJAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak Komisi III DPR untuk menghapus salah satu pasal dalam RUU KUHAP yang mengatur larangan siaran langsung persidangan tanpa izin dari pengadilan.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/4).
Menurut Nany, pasal tersebut berpotensi mengganggu kebebasan pers. "Kalau untuk kami dari AJI, kita melihat ada beberapa pasal di dalam KUHAP itu yang mengganggu kebebasan pers.
Baca Juga:
Misalnya, sidang itu tertutup, atau harus streaming, dan harus ada semacam izin dari ketua pengadilan," ujar Nany.
Nany menegaskan bahwa pembatasan akses media terhadap proses persidangan bertentangan dengan prinsip transparansi yang menjadi dasar dari kerja jurnalistik. "Kita merasa itu mengganggu kerja-kerja pers yang harusnya transparan. Kita harus tahu apa yang terjadi di dalam.
Baca Juga:
Makanya saya bersama dengan teman-teman dari koalisi, ikut mencoba supaya pasal-pasal seperti ini, yang mengganggu kerja-kerja kita sekarang, itu bisa dicopot dari situ. Kalau bisa dihapuskan," tambahnya.
Peliputan sidang oleh media, menurut Nany, merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui informasi tentang proses hukum, terutama ketika kasus yang disidangkan melibatkan kepentingan umum, seperti kasus korupsi. "Karena itu hak semua bangsa.
Maksudnya, itu kan ada hubungan dengan kepentingan umum ketika sebuah proses pengadilan itu terjadi. Apalagi kalau melibatkan kepentingan umum, seperti korupsi, pembunuhan berencana, dan lain-lain," ungkapnya.
Nany juga menyadari bahwa ada situasi tertentu yang mengharuskan persidangan digelar secara tertutup, seperti dalam kasus kekerasan seksual.
Namun, ia yakin bahwa jurnalis memahami batasan-batasan tersebut dan tetap berpegang pada etika peliputan. "Kecuali kalau seandainya pengadilan tentang kekerasan seksual, itu mungkin tertutup. Dan kita kan punya etika soal itu.
Aku rasa wartawan-wartawan pasti paham, dan mereka pasti nggak akan diliput," ucapnya.
Nany juga mengkritik argumen Komisi III DPR yang menyebut larangan siaran langsung diperlukan agar tidak mempengaruhi keterangan saksi. "Tapi kan kalau di luar pengadilan, mereka bisa saling ketahuan dari pengacaranya.
MEDAN Kuasa hukum Arini Ruth Yuni Siringoringo membantah keras beredarnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mencatut kliennya. Pihak
Hukum dan KriminalPadang Lawas Utara Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Uta
NasionalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, resmi menonaktifkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya
NasionalJMABI Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali melakukan mutasi besarbesaran di jajaran internalnya. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Sir
NasionalJAMBI Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, kembali melakukan mutasi besarbesaran di lingkungan Polda Jamb
NasionalSURABAYA Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap pengakuan puluhan mantan k
NasionalJAWA BARAT Pihak Taman Safari Indonesia akhirnya angkat bicara soal hebohnya kasus dugaan eksploitasi pemain Oriental Circus Indonesia (OCI
Hukum dan KriminalJAWA BARAT Sebuah inisiatif warga yang awalnya hanya berniat membantu masyarakat menyebrang sungai Citarum, kini berkembang menjadi usaha
NasionalYAMAN Serangan udara militer Amerika Serikat (AS) yang menyasar terminal bahan bakar Ras Isa di pesisir Laut Merah, Yaman, pada Kamis (17/4
InternasionalJAMBI Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melakukan mutasi jabatan di lingkungan Polda Jambi. Mutasi ini
Nasional