
Misteri Mayat Pria di Kali Angke: Polisi Temukan Banyak Identitas, Termasuk WNA
JAKARTA BARAT Sesosok mayat pria ditemukan mengapung di Kali Angke, kawasan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (17
PeristiwaJAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak Komisi III DPR untuk menghapus salah satu pasal dalam RUU KUHAP yang mengatur larangan siaran langsung persidangan tanpa izin dari pengadilan.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/4).
Menurut Nany, pasal tersebut berpotensi mengganggu kebebasan pers. "Kalau untuk kami dari AJI, kita melihat ada beberapa pasal di dalam KUHAP itu yang mengganggu kebebasan pers.
Baca Juga:
Misalnya, sidang itu tertutup, atau harus streaming, dan harus ada semacam izin dari ketua pengadilan," ujar Nany.
Nany menegaskan bahwa pembatasan akses media terhadap proses persidangan bertentangan dengan prinsip transparansi yang menjadi dasar dari kerja jurnalistik. "Kita merasa itu mengganggu kerja-kerja pers yang harusnya transparan. Kita harus tahu apa yang terjadi di dalam.
Baca Juga:
Makanya saya bersama dengan teman-teman dari koalisi, ikut mencoba supaya pasal-pasal seperti ini, yang mengganggu kerja-kerja kita sekarang, itu bisa dicopot dari situ. Kalau bisa dihapuskan," tambahnya.
Peliputan sidang oleh media, menurut Nany, merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui informasi tentang proses hukum, terutama ketika kasus yang disidangkan melibatkan kepentingan umum, seperti kasus korupsi. "Karena itu hak semua bangsa.
Maksudnya, itu kan ada hubungan dengan kepentingan umum ketika sebuah proses pengadilan itu terjadi. Apalagi kalau melibatkan kepentingan umum, seperti korupsi, pembunuhan berencana, dan lain-lain," ungkapnya.
Nany juga menyadari bahwa ada situasi tertentu yang mengharuskan persidangan digelar secara tertutup, seperti dalam kasus kekerasan seksual.
Namun, ia yakin bahwa jurnalis memahami batasan-batasan tersebut dan tetap berpegang pada etika peliputan. "Kecuali kalau seandainya pengadilan tentang kekerasan seksual, itu mungkin tertutup. Dan kita kan punya etika soal itu.
Aku rasa wartawan-wartawan pasti paham, dan mereka pasti nggak akan diliput," ucapnya.
Nany juga mengkritik argumen Komisi III DPR yang menyebut larangan siaran langsung diperlukan agar tidak mempengaruhi keterangan saksi. "Tapi kan kalau di luar pengadilan, mereka bisa saling ketahuan dari pengacaranya.
JAKARTA BARAT Sesosok mayat pria ditemukan mengapung di Kali Angke, kawasan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (17
PeristiwaMEDAN Wahana Musik Indonesia (WAMI) mendesak seluruh tempat hiburan malam (THM), restoran, dan kafe di Kota Medan segera membayar royalti a
Hukum dan KriminalMANDAILING NATAL Bupati Mandailing Natal (Madina), Saipullah Nasution, secara tegas memerintahkan 12 camat di wilayahnya untuk menghentikan
PemerintahanTULUNGAGUNG Seorang ustaz sekaligus kepala kamar di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timu
Hukum dan KriminalJAKARTA Kasus antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan model majalah dewasa Lisa Mariana kini memasuki babak baru yang men
EntertainmentJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan rencana strategis tambahan impor minyak mentah, LPG, dan
EkonomiBANDUNG Menyikapi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Badan Pengawas
KesehatanMADIUN Kasus pembuangan bayi kembali menggemparkan publik.Kali ini terjadi di tengah sawah Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabup
Hukum dan KriminalBATU BARA Aksi dramatis mewarnai penangkapan dua pria terduga pengedar narkoba jenis sabu oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batu
Hukum dan KriminalMEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Forum Perangkat Daerah sebagai langkah strate
Pemerintahan