BREAKING NEWS
Kamis, 10 April 2025

Pengamat Kebijakan Publik: Plt dan Rangkap Jabatan Pertanda Ada Maladministrasi

Abyadi Siregar - Senin, 07 April 2025 11:11 WIB
38 view
Pengamat Kebijakan Publik: Plt dan Rangkap Jabatan Pertanda Ada Maladministrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TEBINGTINGGI – Pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih menilai, banyaknya jabatan pelaksana tugas (Plt) dan rangkap jabatan di suatu daerah, seperti saat ini di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi, menjadi pertanda adanya maladministrasi.

"Kondisi seperti itu tidak patut dibiarkan berlarut oleh Walikota Tebingtinggi sebagai yang berwenang mengambil tindakan hukum yang merupakan bagian dari tindakan pemerintah (bestuurshandeling)," tutur Ratama Saragih, Senin (7/4/2025).

Jejaring Ombudsman ini menjelaskan, dalam mengambil tindakan hukum administrasi pemerintahaan, ada namanya syarat keabsahan yang diperuntukkan bagi aparat pemerintah sebagai norma pemerintahan (bestuurs normen), dimana ada syarat materil dan syarat formil untuk terciptanya kondisi pemerintahaan yang baik (good governance).

Baca Juga:

Jabatan Plt merupakan produk dari hasil tindakan hukum administrasi pemerintah, yang sudah barang tentu harus memenuhi syarat keabsahan baik pengangkatannya serta proses menjalani masa jabatan plt tersebut. Sebab pelaksana tugas dalam hukuk admiinstrasi pemerintahaan disebut mandat sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahaan.

Namun di pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) wewenang Plt dimaksud dibatasi oleh masa tugas atau tenggang waktu.

Baca Juga:

Bahkan pasal 15 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Adminisrasi Pemerintahaan, disebut bahwa Plt yang sudah habis masa atau tenggang waktunya, tidak dibenarkan mengambil keputusan dan/atau tindakan.

Ini membuktikan bahwa Plt yang sudah habis masa tugasnya dan perpanjangan masa tugasnya, tetap melakukan tindakan dan keputusan sebagaimana wewenang yang diterimanya maka jabatan Plt dimaksud sudah cacat yuridis dan tak patut lagi disebut good governance.

Kepala BKPSDM Tebingtinggi Syaiful Fahri, Sabtu (5/4/2025), mengatakan, jabatan Plt yang kadaluarsa sebaiknya segera diisi dengan pejabat yang definitif, dengan yang sesuai standar kompetensi jabatannya. Tapi itu semua terpulang kepada PPK. Karena keputusan ada sama PPK. Dalam Surat Edaran (SE) BKN itu sudah jelas diatur.*

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Ombudsman Minta Bupati Nias Selatan Evaluasi Dinas Kesehatan
Pemeriksaan LKPD 2024 Sumut oleh BPK: Harapan Transparansi dan Integritas
Ungkap PTPN Jadi BUMN Penyewa Aset, Aktivis Sumut Berterimakasih kepada Komisi VI DPR RI
Kapan Si Miskin Dapat Keadilan di Polres Labuhanbatu Ini?
Lima Kontraktor Labura Utara Dituduh Tak Setor Kerugian Negara Rp 605 Miliar
Kantor ATR/BPN Tangerang Tanggapi Pemecatan 6 Pejabat Terkait Penertiban Sertifikat di Laut Desa Kohod
komentar
beritaTerbaru