BREAKING NEWS
Senin, 07 April 2025

Usai Lebaran 2025, Pendatang Baru Membanjiri Jakarta: Dukcapil Imbau Segera Lapor dan Penuhi Syarat

Adelia Syafitri - Sabtu, 05 April 2025 17:05 WIB
66 view
Usai Lebaran 2025, Pendatang Baru Membanjiri Jakarta: Dukcapil Imbau Segera Lapor dan Penuhi Syarat
Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Usai masa Lebaran 2025, jumlah pendatang baru di Jakarta diprediksi mencapai puluhan ribu orang.

Menyikapi lonjakan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengimbau para pendatang untuk segera melapor dan memenuhi prosedur administratif sesuai kategori kependudukan.

Baca Juga:

Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyatakan pentingnya pendatang memiliki kepastian tempat tinggal dan pekerjaan sebelum menetap di Ibu Kota.

"Kepada para pendatang, diimbau melapor kepada Dukcapil dan sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki keterampilan serta jaminan tempat tinggal, agar dapat berkontribusi membangun kota Jakarta menuju Global City," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4/2025).

Baca Juga:

Budi menjelaskan bahwa pendatang dibagi menjadi dua kategori:

Pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP)

Mereka yang membawa SKP dari daerah asal dan berniat menetap di DKI Jakarta dapat melapor ke kelurahan dengan membawa:

- Surat Keterangan Pindah (SKP)

- Surat Penjamin

- KTP dan KIA Asli

- Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal

Setelah diverifikasi, akan diterbitkan dokumen baru berupa KK, KTP, dan KIA DKI Jakarta.

Pendatang juga wajib melapor ke RT setempat dan menyerahkan dokumen lama.

Penduduk Non-Permanen (Tanpa SKP)

Pendatang yang tidak berniat menetap atau tinggal kurang dari satu tahun wajib:

- Mendaftar secara mandiri melalui situs nasional: penduduknonpermanen.kemendagri.go.id

- Melapor ke kelurahan untuk dicatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

- Melapor ke RT setempat agar terdaftar di Aplikasi Data Warga

Penduduk non-permanen akan mendapatkan notifikasi digital sebagai bukti pendaftaran.

"Batas waktu menetap bagi penduduk non-permanen adalah kurang dari satu tahun. Untuk itu, pelaporan tetap diperlukan demi menjaga ketertiban dan validitas data warga," tegas Budi.

Untuk memastikan kelancaran proses administrasi, petugas Dukcapil akan berkoordinasi dengan lurah dan RT setempat guna memverifikasi data dan menjamin akurasi pendataan.

"Petugas juga akan memverifikasi surat penjamin, khususnya bagi pendatang yang tinggal bukan di rumah sendiri," tambah Budi.

Dengan sistem ini, Pemprov DKI berharap semua pendatang dapat tercatat dengan baik dan membantu menjaga keteraturan kota Jakarta dalam menghadapi dinamika pasca-Lebaran.

(d/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Prakiraan Cuaca BMKG Jakarta dan Sekitarnya pada Senin, 24 Maret 2025
Pemdes Bogak Luncurkan Program Pemetaan Analisis Kemiskinan untuk Validasi Data Warga
Banjir Jakarta Tembus 5 Meter! Warga Panik Evakuasi Diri
komentar
beritaTerbaru