JAKARTA -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima ribuan aduan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) dari para pekerja di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga 5 April 2025, tercatat sebanyak 1.536 perusahaan diadukan karena telat atau bahkan tidak membayarkan hak tersebut kepada karyawannya.
Jumlah ini meningkat dibanding data sebelumnya pada Kamis (3/4) yang mencatat 1.523 perusahaan. Informasi tersebut dirilis Kemnaker berdasarkan data aduan yang masuk sejak 12 Maret hingga 4 April 2025.
Sementara itu, aduan terkait Bonus Hari Raya (BHR) berjumlah 69 laporan.
"Laporan disampaikan melalui Posko THR (PTSA), Live Chat di https://poskothr.kemnaker.go.id, dan Pusat Bantuan Kemnaker di https://bantuan.kemnaker.go.id," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, Sabtu (5/4/2025).
Total keseluruhan laporan yang masuk mencapai 1.698 laporan, di mana baru 9% di antaranya yang telah diselesaikan, sedangkan 91% lainnya masih dalam proses penanganan.