BREAKING NEWS
Selasa, 15 April 2025

1.536 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker karena Telat hingga Tak Bayar THR

Justin Nova - Sabtu, 05 April 2025 11:46 WIB
52 view
1.536 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker karena Telat hingga Tak Bayar THR
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima ribuan aduan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) dari para pekerja di berbagai wilayah Indonesia.

Hingga 5 April 2025, tercatat sebanyak 1.536 perusahaan diadukan karena telat atau bahkan tidak membayarkan hak tersebut kepada karyawannya.

Jumlah ini meningkat dibanding data sebelumnya pada Kamis (3/4) yang mencatat 1.523 perusahaan. Informasi tersebut dirilis Kemnaker berdasarkan data aduan yang masuk sejak 12 Maret hingga 4 April 2025.

Baca Juga:

Rincian Aduan Pelanggaran THR

Dari total aduan yang diterima, berikut rinciannya:

Baca Juga:

THR terlambat dibayar: 452 laporan

THR tidak sesuai ketentuan: 485 laporan

THR tidak dibayarkan sama sekali: 1.446 laporan

Sementara itu, aduan terkait Bonus Hari Raya (BHR) berjumlah 69 laporan.

"Laporan disampaikan melalui Posko THR (PTSA), Live Chat di https://poskothr.kemnaker.go.id, dan Pusat Bantuan Kemnaker di https://bantuan.kemnaker.go.id," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, Sabtu (5/4/2025).

Total keseluruhan laporan yang masuk mencapai 1.698 laporan, di mana baru 9% di antaranya yang telah diselesaikan, sedangkan 91% lainnya masih dalam proses penanganan.

Sanksi Tegas untuk Pelanggar

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Disnaker Kota Pematangsiantar Terima Dua Pengaduan THR, Tindak Lanjut Dengan Koordinasi ke Perusahaan
Bu Guru Salsa Dihujat Usai Eksis Sebagai Penyanyi Cover Lagu, Netizen Pertanyakan Etika Setelah Kasus Video Syur
Disnaker Kota Medan Terima 31 Laporan Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Jelang Lebaran 2025
Disnaker Medan Terima 31 Laporan THR, Sebagian Sudah Ditindaklanjuti
Mengulik Asal-Usul THR saat Lebaran Idul Fitri di Indonesia: Warisan Sejak Era 1950-an
Menaker Yassierli Tegaskan Program Mudik Gratis Kemnaker Bukan Gratifikasi
komentar
beritaTerbaru