BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Pernyataan Prabowo Soal Memaafkan Koruptor Tuai Respons Pro-Kontra, Doli Kurnia: Semangatnya Untuk Berantas Korupsi

BITVonline.com - Kamis, 19 Desember 2024 08:55 WIB
5 view
Pernyataan Prabowo Soal Memaafkan Koruptor Tuai Respons Pro-Kontra, Doli Kurnia: Semangatnya Untuk Berantas Korupsi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan akan “memberi kesempatan untuk tobat” bagi koruptor yang bersedia mengembalikan hasil curian kepada negara, memicu berbagai tanggapan dari kalangan politikus Tanah Air. Ketua DPP Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, memberikan respons terkait pernyataan tersebut dengan menekankan pentingnya memerangi korupsi dan membahas konsep perampasan aset yang sedang diproses di DPR.

Doli mengungkapkan, bahwa meskipun Prabowo berbicara soal memberi kesempatan bagi koruptor untuk bertobat, intinya adalah semangat untuk terus memberantas korupsi dan mencegah praktik tersebut di Indonesia. Menurut Doli, hal tersebut sejalan dengan upaya untuk mengatasi korupsi melalui berbagai cara, termasuk salah satunya adalah pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini masih tertunda di DPR.

“Saya kira memang, poin pentingnya sebetulnya dari pernyataan Pak Prabowo itu kan concern beliau yang berkali-kali bahwa kita harus memerangi korupsi. Nah, tentu kita harus dalam memerangi korupsi itu, berbagai hal kita lakukan, upaya apa pun kita lakukan,” ujar Doli kepada wartawan, Kamis (19/12).

Baca Juga:

Doli menjelaskan bahwa salah satu instrumen yang sedang dibahas adalah RUU Perampasan Aset yang memperkenalkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NBC), yang memungkinkan perampasan aset koruptor tanpa harus menunggu vonis pengadilan. RUU ini, meskipun belum masuk dalam program legislasi prioritas 2025, bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan aset negara yang dicuri.

“Kenapa itu dibuat? Karena hukum kita, kan, enggak bisa terbalik gitu loh, orang dibuktikan salah dulu baru kemudian kita tindak lanjuti [aset dirampas]. Jadi kalau misalnya orang terbukti misalnya korupsi, ya asetnya ada, ya itu yang diambil,” tambah Doli.

Baca Juga:

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang pertama kali disampaikan pada Rabu (18/12) lalu di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, menyarankan agar koruptor yang telah terbukti mencuri uang rakyat dapat mengembalikan hasil kejahatannya ke negara dan akan mendapat kesempatan untuk dibebaskan dari hukuman.

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei, para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan,” kata Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo menambahkan bahwa cara pengembalian hasil curian bisa dilakukan secara diam-diam untuk menghindari sorotan publik. “Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” imbuhnya.

Pernyataan ini menimbulkan berbagai respons dari kalangan politisi. Di satu sisi, ada yang mendukung langkah ini sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara dengan cepat, salah satunya Ahmad Sahroni, anggota DPR dari Partai NasDem. Menurut Sahroni, peradilan korupsi di Indonesia saat ini terlalu fokus pada pidana badan, sementara kerugian negara tidak dapat kembali jika proses peradilan tetap berjalan seperti sekarang.

Di sisi lain, beberapa politisi menentang usulan tersebut, seperti Ketua PDIP Ganjar Pranowo yang mempertanyakan logika di balik pengampunan tanpa proses hukum yang jelas. “Bagaimana cara memaafkannya? Kan ada proses hukumnya. Bagaimana Anda mau memaafkan?” tanya Ganjar.

Pernyataan Prabowo juga bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pasal 4 UU tersebut menyebutkan bahwa meskipun kerugian negara dikembalikan, hal itu tidak membatalkan proses pidana yang harus dijalani oleh pelaku.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” bunyi Pasal 4 UU Tipikor.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan bagi koruptor yang bersedia mengembalikan hasil kejahatannya ke negara memunculkan berbagai respons di kalangan politisi. Sementara itu, Doli Kurnia menegaskan bahwa semangat utama dari pernyataan Prabowo adalah untuk memberantas korupsi dan mempercepat pemulihan kerugian negara, yang sejalan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, pandangan berbeda muncul dari mereka yang mempertanyakan mekanisme pengampunan tanpa proses hukum yang jelas, serta bertentangan dengan ketentuan dalam UU Tipikor.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Polisi Cek Kios Subsidi di Langkat, Ini Hasilnya!
Polres Bogor Copot Aipda H Setelah Video Patwal Viral di Puncak
Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB, Golkar Serahkan ke Proses Hukum
Ramadan Meningkatkan Aktivitas E-Commerce: Peluang dan Tantangan bagi UMKM
Peredaran Uang Palsu Marak Jelang Lebaran, Dua Pelaku Ditangkap di Lembang
Modus Polisi Palsu: Dua Pria Ditangkap Usai Curi Barang Warga di Tanah Abang
komentar
beritaTerbaru