JAKARTA -Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan bahwa tahapan pelantikan kepala daerah terpilih masih dalam proses pembahasan dan harus disepakati oleh semua pihak, mulai dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Presiden.
Bima menyatakan bahwa tahapan pelantikan tersebut memerlukan konsultasi dan kesepakatan antara berbagai pihak yang berwenang, seperti Mendagri, Mahkamah Konstitusi (MK), DPR, dan Presiden, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. “Untuk tahapan pelantikan Kepala Daerah masih harus dikonsultasikan dan disepakati dengan semua pimpinan, Mendagri, MK, DPR, dan tentu Presiden sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang,” ungkap Bima dalam keterangannya pada Jumat (20/12/2024).
Bima menambahkan bahwa seluruh tahapan pelantikan harus selaras dengan tujuan pemilu serentak dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Seluruh tahapan tentu harus disesuaikan agar sinkron dan sejalan dengan tujuan keserentakan pemilu, dan proses hukum yang tengah berjalan,” katanya.
Dia juga meminta masyarakat untuk sabar dan menghormati tahapan pelantikan yang sedang berjalan, karena beberapa calon kepala daerah masih mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada. “Kita hormati dan sesuaikan tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi, dan kita ikhtiarkan agar dapat disesuaikan dengan prinsip keserentakan,” ujarnya.
Masyarakat diminta untuk menunggu perkembangan lebih lanjut terkait jadwal pelantikan kepala daerah yang masih dalam pembahasan.