BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Maret 2025

Wakil Ketua DPRD Sumut Minta Pemprov Tindak Tegas Perusahaan yang Telat Bayar THR

Adelia Syafitri - Rabu, 26 Maret 2025 13:38 WIB
127 view
Wakil Ketua DPRD Sumut Minta Pemprov Tindak Tegas Perusahaan yang Telat Bayar THR
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Sutarto.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Sutarto, meminta Pemerintah Provinsi Sumut untuk menindak tegas perusahaan yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Menurutnya, aturan mengenai THR sudah jelas dan harus ditegakkan secara ketat.

Baca Juga:

"Aturannya sudah ada, kita harus tegas bagi perusahaan yang mencoba tidak menuntaskan pemberian THR kepada para pekerjanya," ujar Sutarto pada Rabu (26/3/2025).

Sekretaris PDIP Sumut itu menjelaskan bahwa ketentuan pembayaran THR telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja.

Baca Juga:

"Disebutkan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idulfitri 2025," ujarnya.

Sutarto juga mendesak Pemprov Sumut melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pemberian hak pekerja.

Ia menekankan pentingnya monitoring dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh.

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut terkait perusahaan yang belum menaati aturan tersebut. Untuk itu, kami minta diberikan sanksi melalui Pemprovsu dan dinas terkait," tegasnya.

Selain itu, Sutarto juga menyoroti hak pengemudi dan kurir online dalam menerima bonus hari raya.

Hal ini mengacu pada SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang menegaskan bahwa pengemudi serta kurir daring berhak atas bonus hari raya dari perusahaan aplikasi.

Menurutnya, pemberian THR tidak hanya sebatas kewajiban perusahaan, tetapi juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Respon Keluhan Driver Ojol Terkait Bonus Hari Raya, Ingatkan Aplikator soal Pembagian yang Adil
Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution Lepas Keberangkatan 636 Peserta Mudik Bareng Pemprov Sumut, Ingatkan Pemudik untuk Tetap Waspada di Jalan
Massa Tolak UU TNI Bakar Ban dan Blokade Jalan Depan DPRD Sumut, Anggota Dewan Tak Ada yang Temui
Ricuh Unjuk Rasa Tolak UU TNI di Depan Gedung DPRD Sumut, Massa dan Polisi Terlibat Bentrok
Pengemudi Ojol Protes Bonus Hari Raya Rp 50 Ribu, Kemenaker Jelaskan Alasan Pemberian BHR
Kemnaker Jelaskan Mekanisme Pembagian Bonus Hari Raya (BHR) Rp 50.000 untuk Mitra Driver Ojol
komentar
beritaTerbaru