BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Kementerian HAM Usulkan Pencabutan SKCK Sebagai Persyaratan Kerja, Ini Alasan Dibaliknya

Justin Nova - Sabtu, 22 Maret 2025 12:27 WIB
78 view
Kementerian HAM Usulkan Pencabutan SKCK Sebagai Persyaratan Kerja, Ini Alasan Dibaliknya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, melalui Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat (21/3/2025) untuk mengusulkan pencabutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu persyaratan dalam mencari pekerjaan.

Kementerian HAM berpendapat bahwa persyaratan SKCK justru merugikan mantan narapidana yang sedang berusaha untuk membangun hidup baru dan mencari pekerjaan.

"Surat ini sudah dikirimkan ke Mabes Polri. Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri," kata Nicholay saat memberikan keterangan pers di kantornya.

Baca Juga:

Fenomena Residivis dan Dampak SKCK

Nicholay menjelaskan bahwa fenomena residivis atau mantan narapidana yang kembali mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) terjadi akibat kesulitan yang mereka hadapi dalam mencari pekerjaan setelah bebas.

Baca Juga:

Salah satu faktor utama adalah adanya kewajiban melampirkan SKCK yang menjadi persyaratan di banyak perusahaan atau tempat kerja.

"Kami menemukan kenyataan di lapangan, di beberapa lapas dan rutan di Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, bahwa banyak mantan napi yang memilih kembali melakukan kejahatan hanya untuk kembali ke dalam lapas.

Mereka merasa lebih terjamin hidupnya di sana, meskipun dalam keterbatasan," ujar Nicholay.

Menurut Nicholay, mantan napi yang telah menyelesaikan masa hukumannya dan berkelakuan baik seharusnya diberi kesempatan untuk memulai hidup baru, bukan dibatasi oleh kewajiban melampirkan SKCK yang kadang-kadang menjadi penghalang utama mereka untuk diterima bekerja.

Usulan Penghapusan SKCK sebagai Persyaratan Kerja

Mengingat dampak negatif yang dirasakan oleh mantan napi, Kementerian HAM mengusulkan agar SKCK dihapuskan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan.

Nicholay menekankan bahwa seseorang yang telah selesai menjalani masa hukuman dan berkelakuan baik sudah layak mendapatkan kesempatan untuk bekerja dan membangun kehidupan yang lebih baik.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Ahli Hukum Pidana Sebut Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Polda Sumut Batal Demi Hukum
BNN dan Kemenkumham Bahas Legalisasi Ganja dan Kratom: Isu Hak Asasi Manusia Jadi Sorotan
Sutradara No Other Land, Hamdan Ballal Dibebaskan Setelah Dipukuli dan Ditahan Militer Israel
25 Demonstran Dibebaskan Setelah Ditangkap Saat Protes UU TNI di Surabaya
Kementerian HAM Minta Kapolri Hapus SKCK, Tujuannya Bantu Mantan Narapidana Bangkit Ekonomi
Komisi III DPR Rancang RUU KUHAP Baru: CCTV di Ruang Pemeriksaan dan Penahanan untuk Cegah Kekerasan
komentar
beritaTerbaru