BREAKING NEWS
Selasa, 18 Maret 2025

Kemendag Sanksi 66 Pelaku Usaha Minyakita, Imbau Distribusi Lebih Tertib Menjelang Ramadan 2025

Justin Nova - Senin, 17 Maret 2025 09:37 WIB
48 view
Kemendag Sanksi 66 Pelaku Usaha Minyakita, Imbau Distribusi Lebih Tertib Menjelang Ramadan 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha yang melanggar aturan tata kelola distribusi Minyakita (minyak goreng rakyat).

Langkah tersebut diambil setelah dilakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi yang dilakukan sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menyatakan bahwa berbagai modus pelanggaran ditemukan dalam proses pengawasan, di antaranya adalah penjualan minyak goreng Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET), distribusi yang tidak langsung ke konsumen akhir, serta ketidakpatuhan terhadap regulasi seperti tidak memiliki izin usaha yang sesuai dan kurangnya transparansi data.

Baca Juga:

Selain itu, beberapa pelaku usaha juga ditemukan mengemas Minyakita dengan volume yang lebih sedikit dari yang tercantum pada label kemasan.

Sebagai langkah tegas, Kemendag mengenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga penarikan barang dari distribusi.

Baca Juga:

Jika pelanggaran terus berlanjut, sanksi dapat meningkat menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha.

Kemendag menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan tentang berat bersih, ukuran, atau takaran yang tertera pada label kemasan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang dapat berupa hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

Langkah-langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga Minyakita menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idul Fitri 2025.

Kemendag meminta produsen untuk menggandakan pasokan dan memastikan distribusi berjalan dengan tertib agar konsumen dapat memperoleh produk yang sesuai dengan standar.

(km/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Puan Maharani Desak Pengawasan Ditingkatkan, Cegah Pemalsuan MinyaKita
Wakil Menteri Pertanian Minta Satgas Pangan Polri Cek Seluruh Produsen MinyaKita setelah Temuan Takaran Tak Sesuai
Mendag Budi Santoso Ungkap Penyebab Sebenarnya Harga Minyakita Melonjak!
Mendag Budi Santoso: Harga Daging Sapi di Pasar Tomang Jakarta Lebih Murah dari HAP
Pedagang di Pasar Baru Bekasi Jual Minyakita di Atas HET Jelang Idulfitri, Harga Capai Rp 19.000 per Liter
Kementerian Perdagangan Temukan 32.284 Botol Kosong dalam Pabrik Minyakita Ilegal!
komentar
beritaTerbaru