Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BITVONLINE.COM -Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha yang melanggar aturan tata kelola distribusi Minyakita (minyak goreng rakyat).
Langkah tersebut diambil setelah dilakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi yang dilakukan sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menyatakan bahwa berbagai modus pelanggaran ditemukan dalam proses pengawasan, di antaranya adalah penjualan minyak goreng Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET), distribusi yang tidak langsung ke konsumen akhir, serta ketidakpatuhan terhadap regulasi seperti tidak memiliki izin usaha yang sesuai dan kurangnya transparansi data.
Baca Juga:
Selain itu, beberapa pelaku usaha juga ditemukan mengemas Minyakita dengan volume yang lebih sedikit dari yang tercantum pada label kemasan.
Sebagai langkah tegas, Kemendag mengenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga penarikan barang dari distribusi.
Baca Juga:
Jika pelanggaran terus berlanjut, sanksi dapat meningkat menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha.
Kemendag menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan tentang berat bersih, ukuran, atau takaran yang tertera pada label kemasan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang dapat berupa hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Langkah-langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga Minyakita menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idul Fitri 2025.
Kemendag meminta produsen untuk menggandakan pasokan dan memastikan distribusi berjalan dengan tertib agar konsumen dapat memperoleh produk yang sesuai dengan standar.
(km/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar