BREAKING NEWS
Senin, 17 Maret 2025

Pekerja Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR, Ini Penjelasannya

Justin Nova - Minggu, 16 Maret 2025 15:09 WIB
33 view
Pekerja Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR, Ini Penjelasannya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak bagi seluruh pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan masa kerja tertentu.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul menjelang Lebaran adalah, apakah pekerja yang sedang menjalani cuti melahirkan tetap berhak menerima THR? Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja yang cuti melahirkan tetap berhak menerima THR.

Menurut peraturan yang berlaku, istirahat melahirkan merupakan hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca Juga:

Dengan demikian, meskipun pekerja tersebut tidak aktif bekerja karena menjalani cuti melahirkan, hak mereka untuk mendapatkan THR tidak akan terpengaruh, asalkan mereka telah memenuhi syarat masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.

"Berdasarkan ketentuan dalam peraturan, ketidakhadiran karena cuti melahirkan tidak mengurangi atau meniadakan hak pekerja untuk menerima THR," ujar perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dalam pernyataan tertulis.

Baca Juga:

Sebagai pengingat, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, sanksi untuk keterlambatan pembayaran THR adalah denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.

Denda ini nantinya akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif yang meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan.

Menurut PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut adalah kategori pekerja yang berhak menerima THR keagamaan:

Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan terus-menerus.

Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut jika perusahaan lama belum membayar THR.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan hak pekerja untuk mendapatkan THR dapat terlindungi dan tidak ada lagi kebingungan terkait masalah tersebut.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Nikita Mirzani Rayakan Ulang Tahun ke-39 di Tahanan Polda Metro Jaya
Kabar Gembira bagi ASN, TNI, Polri, Hakim, dan Pensiunan: Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Dimulai Hari Ini
LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR 2025 untuk Pekerja
Pemerintah Alokasikan Rp 49,4 Triliun untuk THR Aparatur Negara, Gaji Presiden dan Wakil Presiden Terungkap?
Airlangga Hartarto Imbau Pengusaha Bayarkan THR Lebih Cepat dari H-7 Lebaran
Pemerintah Kota Jakarta Pusat dan Tangsel Tolak Permintaan THR, Ini Alasan Mereka!
komentar
beritaTerbaru