BREAKING NEWS
Minggu, 16 Maret 2025

Untuk Dapatkan 'THR' Setara UMP Jakarta, Ojol Harus Raup Penghasilan Sebulan Segini!

Justin Nova - Minggu, 16 Maret 2025 11:14 WIB
43 view
Untuk Dapatkan 'THR' Setara UMP Jakarta, Ojol Harus Raup Penghasilan Sebulan Segini!
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan ojek online (ojol) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra driver dalam bentuk uang tunai.

Tentu saja, banyak pengemudi ojol yang berharap BHR yang diberikan setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat. Namun, apakah harapan tersebut realistis?

Sebelumnya, Asosiasi Ojol Garda Indonesia berharap agar BHR yang diberikan bisa sesuai dengan UMP di masing-masing wilayah.

Baca Juga:

Namun, ekspektasi tersebut kini mulai menurun dan mereka membuka pintu untuk dialog dengan pemerintah.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa mereka menyerahkan parameter perhitungan BHR kepada Kemenaker.

Baca Juga:

"kami berpatokan pada parameter UMP yang berlaku pada masing-masing provinsi, namun variabel rumusannya kami persilakan ke Kemenaker," ujar Raden Igun dalam wawancara beberapa waktu lalu.

Kemenaker pun telah merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Dalam aturan tersebut, besaran BHR yang diberikan perusahaan kepada mitra hanya sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir, dan mitra ojol harus tetap produktif agar dapat memperoleh BHR maksimal.

Namun, skema ini membuat harapan bagi para ojol di wilayah seperti Jabodetabek untuk mendapatkan BHR setara UMP menjadi semakin tipis.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta, UMP yang berlaku saat ini mencapai Rp 5 juta. Dengan skema BHR 20 persen dari penghasilan, mitra driver ojol harus bisa menghasilkan minimal Rp 25 juta setiap bulan selama setahun untuk bisa menerima BHR yang setara UMP.

Sebagai gambaran, penghasilan rata-rata para pengemudi ojol di kawasan Bekasi dan Jakarta berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan dari orderan pelanggan.

Dengan skema BHR tersebut, jika pengemudi ojol mendapatkan penghasilan Rp 5 juta sebulan, mereka hanya akan mendapatkan BHR sebesar Rp 1 juta.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Pekerja Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR, Ini Penjelasannya
LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR 2025 untuk Pekerja
Wamenperin Faisol Riza Ingatkan Ormas Agar Tidak Meminta-Minta THR ke Perusahaan
Pemerintah Alokasikan Rp 49,4 Triliun untuk THR Aparatur Negara, Gaji Presiden dan Wakil Presiden Terungkap?
Airlangga Hartarto Imbau Pengusaha Bayarkan THR Lebih Cepat dari H-7 Lebaran
Polres Asahan Bentuk Tim Khusus untuk Selidiki Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi terhadap Siswa
komentar
beritaTerbaru