Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BOGOR -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 pada Sabtu (15/3).
Posko ini dibentuk sebagai wadah untuk membantu para pekerja yang menghadapi masalah terkait pemberian THR yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan pengaduan tersebut dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, dan bertempat di Jalan Samratulangi, Gang Mawar No 7, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Baca Juga:
Pekerja yang ingin mengadu juga dapat menghubungi call center di nomor 0821-8222-2070.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengungkapkan bahwa THR merupakan hak yang harus diberikan kepada pekerja sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Baca Juga:
Namun, Prabowo juga menyoroti bahwa masih banyak pekerja yang kesulitan mendapatkan hak tersebut, bahkan ada yang tidak mendapatkan THR sama sekali.
"THR merupakan hak yang wajib diberikan oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," jelas Prabowo.
Layanan yang diberikan LBH Bandar Lampung meliputi:
Pelaporan pelanggaran terkait pembayaran THR, seperti keterlambatan atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan.
Konsultasi hukum gratis terkait hak-hak pekerja.
Tags
beritaTerkait
komentar