Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu hal yang sering ditanyakan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP Elektronik, masyarakat memang diperbolehkan mengganti foto KTP, namun ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Baca Juga:
Syarat Penggantian Foto KTP
Penggantian foto KTP tidak bisa dilakukan sembarangan dan hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu.
Baca Juga:
Beberapa kondisi yang diizinkan antara lain:
- Perubahan fisik yang permanen, seperti setelah operasi, cedera serius, atau penyakit yang mengubah penampilan wajah secara signifikan.
- Perubahan penampilan, seperti perubahan dari tidak berhijab menjadi berhijab.
- Kerusakan fisik pada KTP, meskipun saat ini penggantian foto karena kerusakan KTP masih diprioritaskan untuk perekaman dan pencetakan bagi pemohon yang baru berusia 17 tahun atau pertama kali membuat KTP.
Cara Ganti Foto KTP 2025
Penggantian foto KTP dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
Berikut prosedur lengkap untuk mengganti foto KTP:
1. Kunjungi kantor Dukcapil dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP lama atau KTP rusak jika dokumen fisiknya masih ada
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang
- Dokumen pendukung lain, seperti surat keterangan dokter jika ada perubahan fisik karena alasan medis
2. Serahkan semua berkas tersebut kepada petugas Dukcapil.
3. Tunggu hingga petugas memanggil pemohon untuk melakukan perekaman ulang foto secara langsung di tempat.
4. Setelah proses perekaman selesai, KTP baru dengan foto terbaru akan diproses dan diterbitkan.
Proses Perekaman yang Lebih Optimal
Ditjen Dukcapil juga memastikan kualitas foto wajah lebih optimal.
Petugas Dukcapil akan memperlihatkan hasil foto kepada pemohon untuk mendapatkan persetujuan sebelum melanjutkan perekaman biometrik lainnya, seperti sidik jari dan iris mata.
Hal ini dimaksudkan untuk meminimalkan pencetakan ulang KTP akibat ketidaksesuaian foto.
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan penggantian foto KTP melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur dengan baik agar proses penggantian foto dapat berjalan lancar.
(km/a)
Tags
beritaTerkait
komentar