
Polres Bogor Copot Aipda H Setelah Video Patwal Viral di Puncak
BOGOR Polres Bogor mencopot Aipda H, seorang anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal), setelah viral video yang menunjukkan dirinya memepet
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak otomatis mendapatkan amnesti atau grasi. Meskipun Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memiliki hak untuk memberikan pengampunan, proses tersebut tetap harus melalui pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk grasi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk amnesti.
“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” ujar Supratman dalam keterangannya pada Kamis (26/12/2024).
Supratman menambahkan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan hukuman maksimal kepada koruptor dan memastikan proses pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi berjalan dengan baik.
Baca Juga:
“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia adalah bagaimana pemulihan aset bisa berjalan. Kalau itu bisa dilakukan dengan baik, pengembalian kerugian negara akan maksimal,” tegas Supratman.
Menteri Hukum ini juga mengingatkan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, tetapi dalam sistem hukum Indonesia, UUD 1945 memberikan hak konstitusional kepada presiden untuk menggunakan kekuasaan yudisial tersebut. Sebelum amandemen UUD 1945, kekuasaan tersebut bersifat absolut, namun setelah perubahan, presiden harus meminta pertimbangan dari MA dan DPR.
Baca Juga:
“Karena itu, supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” jelasnya.
Selain presiden, Kejaksaan Agung juga diberikan kewenangan untuk memberikan pengampunan melalui upaya denda damai dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” lanjut Supratman.
Saat ini, proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo. Supratman mengungkapkan bahwa pihaknya akan menunggu instruksi resmi dari presiden mengenai langkah-langkah konkret selanjutnya.
“Saat ini, kami menunggu arahan dari Bapak Presiden mengenai langkah konkret yang akan diambil,” tutup Supratman.
(N/014)
BOGOR Polres Bogor mencopot Aipda H, seorang anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal), setelah viral video yang menunjukkan dirinya memepet
Hukum dan KriminalJAWA BARAT Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan mantan Gubern
NasionalJAKARTA Ramadan selalu menjadi waktu yang dinanti, bukan hanya sebagai momen spiritual, tetapi juga sebagai puncak aktivitas ekonomi, terut
EkonomiJAWA BARAT Dua warga Kabupaten Purwakarta, Nana Permana (48) dan Risma Hermansyah (41), ditangkap polisi saat kedapatan mengedarkan uang p
Hukum dan KriminalJAKARTA Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial RE (35) dan HS (35) yang mengakungaku sebagai anggota polisi, di kawasan Tanah Abang
Hukum dan KriminalBOGOR Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengambil tindakan tegas dengan menyegel sejumlah tempat penginapan dan k
NasionalBATU BARA Ketua Umum Komunitas Sedekah Jumat (KSJ), Saharuddin, dengan tegas mendesak Polres Batu Bara untuk segera menindaklanjuti lapo
Hukum dan KriminalPAPUA BARAT Hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, sejak 18 Desember 2024, masih menjadi misteri. Tiga bula
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) bersama Fraksi PAN di DPR menggelar acara Ramadan Berbagi PANgan u
NasionalJAKARTA Pemerintah dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan menggelar rapat secara diamdiam pada Jumat (14/3/2025) hingga Sab
Politik