Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka pada Senin (10/3/2025).
Dalam konferensi tersebut, Prabowo menegaskan bahwa pemberian THR untuk pegawai swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, untuk ASN (PNS & PPPK), TNI/Polri, dan pensiunan, pencairannya masih dalam tahap pengaturan.
Baca Juga:
Prabowo juga memberikan perhatian khusus kepada pengemudi online dan kurir, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam sektor transportasi dan logistik.
Ia meminta agar seluruh aplikasi ojek online memberikan bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai.
Baca Juga:
"Besaran bonusnya nanti akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," ujar Presiden Prabowo.
Menurut Presiden Prabowo, saat ini terdapat sekitar 250.000 pekerja pengemudi dan kurir online yang aktif, serta sekitar 1 hingga 1,5 juta pekerja part-time.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kebahagiaan dan kelancaran bagi mereka yang menjalankan pekerjaannya, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga mengapresiasi kerja sama antara pemerintah, aplikator ojek online seperti Gojek dan Grab, serta para pengemudi yang telah berkontribusi besar dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para pekerja dan pengemudi online dapat merasakan kenyamanan dan kebahagiaan dalam menjalani liburan Idul Fitri bersama keluarga mereka.
(dc/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar