Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BITVONLINE.COM -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dijadwalkan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Selasa, 11 Maret 2025.
SE ini akan mengatur ketentuan terkait besaran THR, yang umumnya sebesar satu kali gaji pokok, serta waktu pembayaran yang harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa skema pemberian THR untuk karyawan swasta akan mengikuti mekanisme yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:
Selain itu, pemerintah juga tengah mengupayakan pemberian THR bagi pengemudi ojek online (ojol), dengan target aturan terkait diterbitkan pada akhir pekan ini.
Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD dapat mematuhi ketentuan pemberian THR sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga kesejahteraan pekerja dapat terjamin menjelang perayaan Idul Fitri.
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar