BREAKING NEWS
Jumat, 14 Maret 2025

PDIP Menilai Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Hasto Kristiyanto Usai Praperadilan Digugurkan

Justin Nova - Senin, 10 Maret 2025 15:41 WIB
74 view
PDIP Menilai Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Hasto Kristiyanto Usai Praperadilan Digugurkan
Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP, Rony Talapessy saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talappessy, angkat bicara setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ronny menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap Hasto yang dihubungkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Ronny menilai bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari "akal-akalan" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:

Menurutnya, KPK tidak mengindahkan pengajuan saksi oleh pihak Hasto.

"Ini akal-akalan KPK saja.

Baca Juga:

Persidangan pada tanggal 3 Maret mereka sampaikan belum siap, sehingga tidak hadir, tapi ternyata mempercepat berkas untuk disidangkan melalui tahap dua pada Kamis, 6 Maret 2025," ujar Ronny kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Lebih lanjut, Ronny juga menegaskan bahwa pada Rabu, 5 Maret 2025, pihak Hasto telah mengajukan saksi yang meringankan kepada KPK, sesuai dengan Pasal 65 KUHAP, yang memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan saksi yang meringankan pada tahap penyidikan.

Namun, KPK disebut tidak menanggapi hal tersebut.

"Padahal kami sudah mengajukan saksi yang meringankan ke KPK, namun itu tidak diindahkan," kata Ronny.

Ia menambahkan, hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap Hasto, dengan alasan adanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik untuk mengganggu PDIP.

Sebelumnya, pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto gugur.

Praperadilan digugurkan karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Hasto Kristiyanto Tolak Dakwaan KPK, Sidang Eksepsi Digelar Jumat Mendatang
Novel Baswedan: Febri Diansyah Lupakan Jejaknya Sebagai Aktivis Antikorupsi
Hasto Kristiyanto: 'Keputusan Partai' di Balik Upaya Loloskan Harun Masiku ke DPR
Bukti Baru Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Diduga Titipkan Uang Rp 400 Juta
Perintah Hasto ke Harun Masiku: Merendam HP dan Standby di DPP PDIP untuk Hindari KPK
Hasto Kristiyanto Dihadapkan ke Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
komentar
beritaTerbaru