BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Pejabat Eseleson IV Deliserdang Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Redaksi - Minggu, 09 Maret 2025 23:04 WIB
42 view
Pejabat Eseleson IV Deliserdang Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Muhammad Amin
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELISERDANG - Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Deliserdang, Muhammad Amin mendukung penuh kebijakan Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan yang melarang pejabat eselon IV di jajaran pemerintah daerah setempat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

"Kami LSM Penjara Kabupaten Deliserdang mendukung penuh kebijakan Bupati Deliserdang yang melarang pejabat eselon IV membawa pulang mobil dinas ke rumah. Larangan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat," sebut Amin.

Amin yang akrab disapa Mas Boy mengaku akan menyebar tim LSM Penjara untuk mengawal kebijakan bupati itu dengan mengawasi para pejabat di lingkup Pemkab Deliserdang. "Nanti kita sebar tim LSM Penjara untuk melakukan sosial kontrol di lingkup Pemkab Deliserdang," tutup Amin.

Baca Juga:

Sebelumnya, saat inspeksi 99 kendaraan dinas roda empat di lingkungan Pemkab Deliserdang, Jum'at (07/03/2025) di Alun-alun Pemkab Deliserdang, Lubuk Pakam, Bupati DeliserdangAsri Ludin Tambunan menyampaikan larangan pejabat eselon IV menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Bupati Asri Tambunan mengatakan, pejabat eselon IV atau fungsional yang menggunakan kendaraan untuk operasional pribadi akan ditarik. Jadi tidak ada lagi pejabat eselon IV atau fungsional yang menggunakan kendaraan dinas dan dibawa pulang. "Kendaraan operasional kantor tetap ada, tapi standby di kantor," katanya.

Baca Juga:

Penarikan kendaraan dinas eselon IV dilakukan sebagai bentuk efisiensi anggaran. Sebab, banyak penggunaan kendaraan dinas yang cenderung tidak efisien. Ada pula yang rusak, tapi biaya operasionalnya masih tetap dianggarkan.

"Sesuai arahan pemerintah pusat, kita harus melakukan efisiensi. Ini adalah tahap awal yang dilakukan, yaitu efisiensi penggunaan kendaraan dinas, terutama pada eselon IV," katanya.

Menurut dia, akan dievaluasi lagi penggunaan mobil dinas pada eselon III. Karena secara aturan, yang diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas hanya eselon II. "Jadi, kita harus ikuti aturan sekaligus melakukan efisiensi," katanya.

Bupati berharap efisiensi yang dilakukan tersebut bisa gunakan untuk hal-hal lebih bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Deliserdang. Saat ini, Pemkab Deliserdang sudah bisa mengefisiensi anggaran sebesar Rp3,2 miliar per tahun.

"Untuk mobil-mobil yang sudah tua dan tidak layak pakai akan diserahkan ke Bapenda dan Aset, bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pelelangan aset. Supaya tidak menjadi beban pemerintah kabupaten. ASN Pemkab Deliserdang yang berdomisili atau tinggal di Medan, akan disiapkan bus listrik dari Amplas sampai Kantor Bupati Deliserdang," katanya. (rinaldi)*

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
Diduga Korupsi, Anggaran Perjalanan Dinas di Musim Lockdown Covid-19 Capai Rp 4,6 Miliar
Pembongkaran Pagar Tambak Udang Jadi Kontroversi, Kadis LHK Sumut: Silakan Lapor Polisi
Polda Sumut Bersama TNI Gerebek Lokasi Judi di Medan Country Club, Temukan Barang Bukti
Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo Belum Masuk Kantor, Ini Penyebabnya?
Polisi Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Pagar 48 Hektare Hutan Lindung di Pesisir Pantai Deli Serdang
DPRD Deli Serdang Desak Polisi Ungkap Aktor Utama Pencurian Avtur Kualanamu
komentar
beritaTerbaru