BREAKING NEWS
Senin, 31 Maret 2025

KPK Limpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum Protes

Justin Nova - Jumat, 07 Maret 2025 08:34 WIB
87 view
KPK Limpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum Protes
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (6/3/2025).

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya yang menyatakan bahwa pelimpahan perkara dan barang bukti terkait tersangka HK telah dilakukan oleh Penyidik KPK.

"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK," kata Tessa Mahardhika.

Baca Juga:

Perkara yang dilimpahkan ini berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan nama Harun Masiku.

Pelimpahan tersebut terjadi di tengah dua gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Gugatan tersebut terkait upaya Hasto untuk membatalkan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.

Menyikapi pelimpahan tersebut, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, curiga bahwa langkah KPK untuk melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum bertujuan untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang tengah berjalan.

Maqdir menyatakan bahwa jika ini benar, maka hal tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum.

"Kalau ini memang betul mereka lakukan, ini adalah suatu bentuk pelecehan secara sengaja terhadap hukum," ujar Maqdir di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa Hasto menolak pelimpahan perkara ini karena pihaknya memiliki hak untuk mengajukan tiga ahli untuk diperiksa oleh KPK, namun hal tersebut diabaikan oleh penyidik.

Maqdir berharap agar KPK tidak terburu-buru dalam melimpahkan perkara ini ke pengadilan, mengingat masih ada hak-hak yang harus dipenuhi dalam proses penyidikan.

Sementara itu, KPK membantah tudingan bahwa pelimpahan perkara Hasto dilakukan secara terburu-buru untuk menghindari gugatan praperadilan.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Istri Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Kunjungi Rutan KPK
Sekda Tapsel Diduga Lakukan Pungutan Kesejumlah OPD
Tunggakan Jaspel Telah Selesai Namun Gemma Peta Indonesia Tetap Mengawal Kasus Dugaan Korupsi Dana Kapitasi di UPT Puskesmas Sayurmatinggi
Fathroni Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, Duga Pembayaran Jasa Hukum Menggunakan Dana Korupsi
KPK Tepis Pernyataan Febri Diansyah Terkait Cuti Penyidik?
Gubernur Sumut Bobby Nasution Respons Penetapan Dua Kadis sebagai Tersangka Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru