BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh Minta Regulasi Jelas untuk Gaji PPPK, Tanggapi Ketimpangan Antar Daerah

Putri Purwita Sari - Rabu, 05 Maret 2025 22:38 WIB
78 view
Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh Minta Regulasi Jelas untuk Gaji PPPK, Tanggapi Ketimpangan Antar Daerah
Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh Minta Regulasi Jelas untuk Gaji PPPK, Tanggapi Ketimpangan Antar Daerah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, mengingatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang pentingnya adanya landasan regulasi yang jelas terkait standar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Rahmat, ketimpangan gaji PPPK antar daerah saat ini perlu menjadi perhatian khusus, karena meskipun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para pegawai.

Rahmat menyampaikan hal ini dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Menteri PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (5/3/2025).

Baca Juga:

"Banyak pertanyaan yang masuk ke Komisi II terkait ketimpangan standar gaji PPPK di berbagai daerah.

Saya paham bahwa gaji ini menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, tetapi aturan yang jelas harus ada.

Baca Juga:

Apakah ada aturan yang mengatur agar gaji PPPK, misalnya, setara dengan UMR atau standar lainnya?" ujar Rahmat.

Rahmat menjelaskan bahwa keuangan daerah saat ini dapat ditafsirkan dengan berbagai cara oleh kepala daerah, yang menyebabkan ketidakpastian dalam penggajian PPPK.

Ia mendesak agar ada regulasi khusus dari Kementerian PANRB untuk memberikan kejelasan dan menyelesaikan permasalahan ini.

"Keuangan daerah itu bervariasi, dan kepala daerah sering menafsirkannya berbeda.

Tidak ada aturan yang jelas mengenai hal ini, sehingga perlu ada aturan khusus dari Kementerian terkait agar pertanyaan-pertanyaan ini bisa terjawab," tambahnya.

Selain itu, Rahmat juga menyoroti soal jenjang karir bagi PPPK, terutama bagi mereka yang bekerja penuh waktu.

Editor
: Putri Purwita Sari
Tags
beritaTerkait
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Usulkan Pengangkatan CASN dan PPPK Bertahap hingga 2026
Alasan Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Hingga Oktober 2025: Fokus Penataan Pegawai Non-ASN
Menko AHY: ASN Diberikan Kebijakan Work From Anywhere Mulai H-7 Lebaran 2025
komentar
beritaTerbaru