Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PALANGKARAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, bersama Wakil Wali Kota, Achmad Zaini, kembali ke Palangka Raya setelah mengikuti serangkaian kegiatan di luar daerah.
Setibanya di kota, keduanya langsung memberikan pidato perdana di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, yang mencakup paparan visi, misi, dan program kerja mereka untuk lima tahun ke depan.
Dalam pidato tersebut, salah satu isu utama yang disoroti oleh Fairid adalah masalah tata ruang di Kota Palangka Raya, khususnya penataan kawasan permukiman kumuh yang berada di sepanjang bantaran Sungai Kahayan, tepatnya di Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
Baca Juga:
Permasalahan ini mendapat perhatian lebih setelah kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, pada awal November 2024.
Dalam kunjungannya, Gibran meninjau Kompleks Puntun, sebuah area padat penduduk di bantaran Sungai Kahayan yang terkenal dengan kondisi kekumuhannya.
Usai kunjungan tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai mengambil langkah serius untuk menangani permasalahan kekumuhan di kawasan tersebut.
Dalam pidatonya, Fairid menyatakan bahwa dalam periode kedua kepemimpinannya, ia akan lebih tegas dalam penertiban penggunaan tata ruang sesuai dengan peruntukannya.
"Penegasan tentang tata ruang, kemudian penertiban, jadi di periode kedua ini mungkin akan sedikit lebih tegas untuk membangun, bahkan kami akan memperkuat tanggung jawab kewilayahan, penggunaan tata ruang untuk jangka panjang," ungkap Fairid kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Palangka Raya.
Fairid juga menekankan pentingnya untuk memperjelas batas-batas lokasi yang diperbolehkan untuk pembangunan dan yang tidak sesuai dengan fungsi tata ruang yang sudah ditetapkan.
Ia menyoroti permukiman kumuh yang ada di bantaran sungai sebagai kawasan yang harus ditata kembali.
"Permukiman kumuh yang ada di bantaran sungai itu memang tidak boleh, nanti akan dilakukan penataan," tegas Fairid.
Selain penataan kawasan bantaran sungai, Fairid juga menegaskan bahwa penegakan fungsi tata ruang akan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada permukiman kumuh atau wilayah yang rawan banjir, tetapi akan mencakup seluruh kawasan Kota Palangka Raya sesuai dengan regulasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.
Editor
: Putri Purwita Sari
Tags
beritaTerkait
komentar