Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARA - Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, kini menjadi sorotan setelah dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Haniv diduga menerima gratifikasi dengan total nilai yang mencapai Rp 21,5 miliar.
Kasus ini semakin mencuat setelah KPK mengungkapkan bahwa penerimaan gratifikasi bermula dari permintaan Haniv kepada pihak terkait untuk mencarikan sponsor bagi fashion show anaknya, Feby Paramita.
Baca Juga:
Dari permintaan tersebut, diduga muncul aliran gratifikasi yang mengarah pada kasus korupsi yang kini tengah diselidiki lebih lanjut.
Baca Juga:
Muhammad Haniv, yang lahir pada 1 Januari 1970, merupakan sosok yang sudah berpengalaman di dunia perpajakan Indonesia.
Dalam perjalanan kariernya, Haniv mengemban sejumlah jabatan strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pada 2011, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, yang kemudian dilanjutkan dengan promosi ke posisi Kepala Kantor Wilayah DJP Banten pada 2013.
Puncaknya, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus hingga 2019, sebelum akhirnya dilantik menjadi Widyaiswara Ahli Utama di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan pada Januari 2019.
Nama Haniv sebelumnya sempat mencuat pada 2017 ketika ia disebut-sebut terkait dengan kasus suap yang melibatkan pejabat DJP DKI Jakarta Khusus, Handang Soekarno.
Dalam sidang tersebut, PT Eka Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) diduga memberikan suap berupa uang sebesar 148.500 dolar AS (sekitar Rp 1,98 miliar) kepada Handang, yang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP.
Suap tersebut diduga diberikan agar Handang dan Haniv membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi oleh perusahaan tersebut.
Editor
: Putri Purwita Sari
Tags
beritaTerkait
komentar