Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
bitvonline.comPerusahaan tekstil terbesar Indonesia, PT Sritex, resmi dinyatakan pailit pada 1 Maret 2025 setelah gagal membayar utang yang mencapai angka fantastis.
PT Sritex memiliki utang sebesar 1,597 miliar dollar AS, atau setara dengan Rp25 triliun (dengan kurs Rp 15.600 per dolar AS), yang jauh melebihi jumlah aset perusahaan yang tercatat hanya sebesar 617,33 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,65 triliun.
Kondisi Keuangan Memburuk
Baca Juga:
Kondisi keuangan Sritex mengalami penurunan yang signifikan selama beberapa tahun terakhir. Perusahaan ini tercatat terus merugi sejak 2020, bahkan lebih buruk pada masa pandemi Covid-19.
Pada tahun 2022, Sritex mencatatkan kerugian sebesar 391,56 juta dollar AS, dan pada 2023 rugi sebesar 174,84 juta dollar AS.
Baca Juga:
Bahkan pada semester pertama 2024, perusahaan ini tercatat merugi sebesar 25,73 juta dollar AS (setara dengan Rp 402,66 miliar).
Kinerja penjualan Sritex juga menurun drastis.
Dalam laporan keuangan terbaru, penjualan Sritex pada paruh pertama 2024 hanya tercatat sebesar 131,73 juta dollar AS, turun dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 yang mencapai 166,9 juta dollar AS. Sementara itu, beban penjualan perusahaan mencapai 150,24 juta dollar AS.
PHK Massal dan Penutupan Anak Perusahaan
Kondisi keuangan yang semakin memburuk menyebabkan Sritex terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.669 karyawan.
Selain itu, perusahaan juga harus menjual seluruh aset yang tersisa untuk melunasi kewajiban kepada kreditur.
Beberapa anak perusahaan yang dinyatakan pailit termasuk PT Sritex Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Bitratex Industries Semarang.
Proses Penyelesaian Utang
Setelah dinyatakan pailit, proses penyelesaian utang Sritex akan melibatkan penjualan aset yang tersisa. Menurut Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pekerja yang bekerja pada perusahaan yang dinyatakan pailit dapat memutuskan hubungan kerja, sementara kurator dapat memberhentikan pekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(tb/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar