BREAKING NEWS
Jumat, 14 Maret 2025

PT Sritex Resmi PHK 8.400 Karyawan, Pemerintah Jamin Hak Pekerja

Justin Nova - Jumat, 28 Februari 2025 14:21 WIB
101 view
PT Sritex Resmi PHK 8.400 Karyawan, Pemerintah Jamin Hak Pekerja
Gedung PT Sritex
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA TENGAH -PT Sritex, perusahaan tekstil terkemuka asal Sukoharjo, Jawa Tengah, kini berada di bawah kendali kurator setelah putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setelah putusan pailit, manajemen perusahaan beralih ke tangan kurator untuk menjalankan keputusan lebih lanjut.

Baca Juga:

Berdasarkan keputusan terbaru dari kurator, PT Sritex terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8.400 karyawan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Proses PHK ini berlangsung dengan karyawan terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025.

Baca Juga:

Mulai 1 Maret 2025, PT Sritex akan menghentikan operasionalnya.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menegaskan bahwa negara harus tunduk pada hukum yang berlaku.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Laporkan Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke Presiden Prabowo Subianto
Wamen Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tinjau Arena Muktamar Muhammadiyah 2027
Ini Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR di Sumut
THR Tak Dibayar? Disnaker Sumut Hadirkan Posko Pengaduan Online dengan QR Code
Menteri PU Dody Hanggodo: Ada Tambahan 18 Rest Area di Tol untuk Mudik Lebaran 2025
Irma Suryani: Pembayaran Pesangon Sritex Hanya Akal-Akalan Perusahaan
komentar
beritaTerbaru