
Jadwal Buka Puasa Medan dan Sekitarnya pada Tanggal 13 Maret 2025
MEDAN Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, di mana umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesabaran dan kei
AgamaJAKARTA -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa KPU membutuhkan anggaran sebesar Rp 486.383.829.417 atau sekitar Rp 486 miliar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024. Anggaran ini diperlukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di sejumlah daerah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/2/2025), Afif menjelaskan bahwa PSU Pilkada 2024 akan digelar di 24 daerah yang telah diputuskan oleh MK. "Secara total, kebutuhan anggaran untuk PSU di 24 daerah tersebut mencapai Rp 486.383.829.417," ujar Afif.
Dari total 26 daerah yang gugatannya dikabulkan MK, 24 daerah wajib menggelar PSU, sementara dua daerah lainnya tidak perlu karena kasus mereka lebih bersifat administratif. Beberapa daerah tidak membutuhkan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa dana dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
Baca Juga:
"Sebanyak enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa NPHD. Namun, ada 19 satuan kerja KPU lainnya yang kekurangan anggaran, dengan total kekurangan mencapai Rp 373.718.582.965," jelas Afif.
Selain itu, untuk Kabupaten Jayapura, hanya dibutuhkan biaya untuk perbaikan Surat Keputusan (SK) terkait putusan MK yang bersifat administratif.
Baca Juga:
Afif menambahkan bahwa kebutuhan tambahan anggaran di setiap daerah berbeda-beda, tergantung jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar PSU. Beberapa daerah harus melakukan pemungutan suara ulang di 100 persen TPS, sementara daerah lainnya hanya sebagian TPS.
Untuk mendukung kelancaran PSU, KPU juga telah membentuk badan adhoc yang mencakup PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Pembentukan badan adhoc ini dilakukan dengan mekanisme pengangkatan kembali berdasarkan evaluasi kinerja.
"Masa kerja PPK, PPS, dan KPPS akan disesuaikan dengan kebutuhan PSU dan tenggat waktu pelaksanaannya berdasarkan putusan MK," tambah Afif.
Afif juga menekankan bahwa jika terdapat petugas yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat, KPU kabupaten/kota akan segera mengganti mereka dengan calon anggota yang tersedia dari daftar cadangan.
Dengan persiapan matang ini, KPU berharap PSU Pilkada 2024 dapat berlangsung lancar, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(bs/n14)
MEDAN Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, di mana umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesabaran dan kei
AgamaKARAWANG Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri secara resmi menutup pabrik pengemasan minyak goreng kemasan sederh
Hukum dan KriminalACEH Puluhan narapidana (napi) Lapas Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, kabur pada Senin (10/3/2025) menjelang be
Hukum dan KriminalKABANJAHE Kemacetan total terjadi di jalur lalu lintas yang menghubungkan Kecamatan Kabanjahe dan Kecamatan Merek, Kamis (13/3/2025), akiba
NasionalMEDAN Polda Sumut siap mengamankan arus mudik Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dengan menerjunkan lebih dari 12 ribu personel gabungan. Pen
NasionalLAMONGAN Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara meledak dan terbakar di perairan utara Lamongan, tepatnya di kawasan Lamongan Integrate
PeristiwaJAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran sebesar Rp171 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2
EkonomiMEDAN Menjelang arus mudik Lebaran 2025, pihak Balai Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai melakukan perbaikan
PemerintahanBATU BARA Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara menegaskan bahwa kehadiran mereka di tengah masyarakat bukan untuk mencari pujian, melainkan
PemerintahanMEDAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah merotasi sejumlah pejabat di jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut), baik itu Pejabat Utama
Nasional