BREAKING NEWS
Kamis, 13 Maret 2025

Dua Kasus Mega Korupsi, Negara Rugi Hingga Rp 465 Triliun, Hukuman Ringan Tak Cukup

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2025 12:35 WIB
131 view
Dua Kasus Mega Korupsi, Negara Rugi Hingga Rp 465 Triliun, Hukuman Ringan Tak Cukup
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Indonesia kembali diguncang oleh kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah perusahaan negara. Setelah skandal PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun, kini muncul kasus baru di Pertamina yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 193,7 triliun. Kerugian tersebut belum termasuk dampak manipulasi harga BBM jenis Pertamax yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kasus-kasus ini semakin memperlihatkan bahwa korupsi di Indonesia sudah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan.

Korupsi yang sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) masih belum dapat diberantas secara efektif. Salah satu masalah utama dalam pemberantasan korupsi adalah ketimpangan antara besarnya kerugian negara dan hukuman yang diberikan kepada para pelaku. Dalam banyak kasus, hukuman yang dijatuhkan masih tergolong ringan dan tidak sebanding dengan dampak finansial yang ditimbulkan.

Baca Juga:

Contohnya, dalam kasus korupsi PT Timah, seorang pelaku utama awalnya hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 20 tahun di tingkat banding. Meskipun demikian, hukuman tersebut masih dianggap sangat ringan mengingat kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah. Selain itu, banyak narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi, bahkan ada yang dibebaskan lebih cepat.

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2023, mayoritas terdakwa kasus korupsi hanya dijerat dengan pasal-pasal ringan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman minimum hanya 4 tahun penjara. Ini jelas menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia, yang menciptakan persepsi bahwa kejahatan ini tidak berisiko besar meskipun menghasilkan keuntungan luar biasa.

Baca Juga:

Lebih parah lagi, mekanisme pemulihan aset yang lemah semakin memperburuk keadaan. Hasil dari kejahatan korupsi sering kali tetap dapat dinikmati oleh pelaku setelah menjalani hukuman. Oleh karena itu, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai Perampasan Aset sangat mendesak untuk mempercepat pemulihan aset negara yang hilang dan mengirimkan pesan tegas bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi.

Lemahnya penegakan hukum juga memperkuat budaya impunitas di kalangan pejabat, menciptakan lingkungan di mana praktik tidak etis terus berlangsung. Hal ini diperburuk oleh keterkaitan antara pejabat publik dengan kepentingan politik dan ekonomi yang kuat, sehingga sulit menuntut pertanggungjawaban mereka.

Untuk itu, selain memperberat hukuman bagi pelaku korupsi, langkah-langkah pencegahan harus segera diambil. Reformasi regulasi, transparansi birokrasi, dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menyelidiki dan menuntut kasus korupsi sangat diperlukan. Dengan dukungan yang tepat, lembaga anti-korupsi dapat menjalankan tugasnya lebih efektif.

Melihat lambannya proses legislasi, jika pemerintah benar-benar berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, Presiden dapat segera mengeluarkan Perpu. Mengingat urgensi yang ada, langkah ini menjadi jalan terbaik untuk memastikan bahwa negara tidak semakin dirugikan oleh praktik korupsi yang merajalela.

(km/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
KPK Catat 154 Kasus Korupsi di 2024, Jawa dan Pemerintah Pusat Jadi Wilayah dengan Kasus Terbanyak
Mengejutkan! Triliunan Rupiah Hilang: 10 Kasus Mega Korupsi yang Menguras Keuangan Negara
Maya Kusmaya, Petinggi Pertamina yang Ditahan atas Kasus Korupsi Oplos Pertalite jadi Pertamax
Mega Korupsi Pertamina Terbongkar, Merugikan Negara Rp968,5 Triliun: Berawal dari Keluhan Masyarakat
Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid, Temukan Uang dan Dokumen Penting Terkait Korupsi Pertamina
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Pemateri dalam Retret Kepala Daerah: Fokus Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
komentar
beritaTerbaru