BREAKING NEWS
Kamis, 13 Maret 2025

Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua Yeremias Bisai, Pemungutan Suara Ulang Diperintahkan

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 14:51 WIB
73 view
Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua Yeremias Bisai, Pemungutan Suara Ulang Diperintahkan
MK putuskan diskualifikasi cawagub Papua di Pilkada 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pemungutan suara ulang tersebut akan diikuti oleh pasangan calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, serta pasangan calon baru yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1, namun tanpa mengikutsertakan Yeremias Bisai. MK juga memberi waktu 180 hari untuk menyelesaikan pemungutan suara ulang tersebut.

Dengan putusan ini, MK membatalkan dua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Provinsi Papua terkait penetapan hasil Pilgub Papua 2024 dan penetapan pasangan calon peserta Pilgub Papua 2024.

Baca Juga:

(cn/a)

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Mendagri Tito Karnavian Umumkan Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Sebesar Rp 719 Miliar
PSU Pilkada Pulau Taliabu Maluku Utara Dijadwalkan pada 5 April 2025, KPU Siapkan Sembilan TPS
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang
DKPP Sidangkan Anggota KPU Padangsidimpuan Terkait Kasus OTT Pemerasan
KPU Mengajukan Anggaran Rp 486 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 Daerah
KPU Madina Resmi Tetapkan Saipullah-Atika sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
komentar
beritaTerbaru