BREAKING NEWS
Kamis, 13 Maret 2025

Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua Yeremias Bisai, Pemungutan Suara Ulang Diperintahkan

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 14:51 WIB
72 view
Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua Yeremias Bisai, Pemungutan Suara Ulang Diperintahkan
MK putuskan diskualifikasi cawagub Papua di Pilkada 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mendiskualifikasi calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024. Dalam putusannya, MK memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Yeremias Bisai.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan dengan nomor perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Senin, 24 Februari 2025. "Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yeremias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," tegas Suhartoyo.

Baca Juga:

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Yeremias Bisai terbukti melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil serta melakukan tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Berdasarkan putusan tersebut, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Mendagri Tito Karnavian Umumkan Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Sebesar Rp 719 Miliar
PSU Pilkada Pulau Taliabu Maluku Utara Dijadwalkan pada 5 April 2025, KPU Siapkan Sembilan TPS
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang
DKPP Sidangkan Anggota KPU Padangsidimpuan Terkait Kasus OTT Pemerasan
KPU Mengajukan Anggaran Rp 486 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 Daerah
KPU Madina Resmi Tetapkan Saipullah-Atika sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
komentar
beritaTerbaru