BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Dinas LHK Sumut Tindak Tegas, Bongkar Pagar Seng di Hutan Lindung Pantai Labu

Redaksi - Minggu, 23 Februari 2025 15:48 WIB
577 view
Dinas LHK Sumut Tindak Tegas, Bongkar Pagar Seng di Hutan Lindung Pantai Labu
Kepala Dinas LHK Sumut, Ir Yuliani Siregar MAP memimpin pembongkaran pagar seng setinggi 3 meter yang diduga dipasang oleh pengusaha tambak di kawasan hutan lindung, tepatnya di pesisir Pantai Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Minggu (23/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELISERDANG -Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK Provinsi Sumatra Utara (Sumut) melakukan pembongkaran pagar seng setinggi 3 meter yang diduga dipasang oleh pengusaha tambak di kawasan hutan lindung, tepatnya di pesisir Pantai Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas LHK Sumut, Ir Yuliani Siregar MAP, bersama jajaran kepolisian, aparat kecamatan, dan desa. Yuliani menegaskan bahwa pemasangan pagar tersebut jelas melanggar hukum karena berada di dalam kawasan hutan lindung seluas 48 hektare.

Baca Juga:

Baca Juga:

Kepala Dinas LHK Sumut, Ir Yuliani Siregar MAP

"Sejak kemarin sudah kami ingatkan, dan hari ini kami resmi melakukan pembongkaran," ujarnya dengan tegas.

Menurut Yuliani, meskipun pihak yang memasang pagar tersebut terdaftar dalam Data Tenurial/Datin, hal itu tidak memberi mereka hak untuk menguasai lahan di kawasan hutan lindung tersebut secara sembarangan. "Kami tidak akan membiarkan siapa pun memagar hutan lindung tanpa izin yang sah," tegasnya.

Dalam proses pembongkaran yang dilakukan, Yuliani memberi peringatan kepada pihak yang memasang pagar agar segera membongkar sendiri seluruh struktur pagar tersebut. Jika tidak, Dinas LHK Sumut akan mengambil tindakan tegas untuk memastikan pembongkaran selesai.

Masyarakat sekitar mengungkapkan rasa terima kasih mereka kepada Pemprov Sumut atas tindakan tegas yang diambil. "Kami merasa sangat dirugikan dengan adanya pemagaran ini. Terima kasih kepada Pemprov Sumut dan Kepala Dinas LHK yang telah memimpin pembongkaran ini," kata Edi Syaputra, salah seorang warga setempat.

Pembongkaran pagar seng tersebut menjadi harapan baru bagi warga yang selama ini merasa terintimidasi oleh oknum yang melindungi mafia tanah di wilayah tersebut.

Tanggapan Camat Pantai Labu

Camat Pantai Labu, M Faisal Nasution, mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang memasang pagar tersebut. "Kami belum menerima laporan dari desa maupun warga terkait hal ini. Namun, melihat dari peta, memang itu merupakan kawasan hutan negara," ujarnya.

Faisal menambahkan bahwa informasi yang diterima menyebutkan bahwa pagar itu dipasang oleh seorang pengusaha yang mengklaim tanah tersebut miliknya, meskipun tidak ada dokumen resmi yang dapat membuktikan klaim tersebut. Ia menegaskan, jika masalah ini dilaporkan oleh pihak desa, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Sumut untuk menyelesaikan masalah ini.

sn/a

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal
12 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemprov Sumut Dilantik oleh Wakil Gubernur Surya
Polisi Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Pagar 48 Hektare Hutan Lindung di Pesisir Pantai Deli Serdang
Skandal Mafia Tanah di Deliserdang: Hutan Lindung Dijarah, Kadis LHK Sumut Mengamuk!
Hutang Lindung Negara Di Pagar Dan Buka Usaha Tambang  Mafia Tanah Di Desa Regemuk, Kec. Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Batal Lantik Pejabat Eselon II, Mutasi Ditunda
komentar
beritaTerbaru