BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bantah Pembatalan Sertifikat SHGB Aguan, Tegaskan Kebijakan Pembatalan Terhadap Lahan di Luar Garis Pantai

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2025 21:26 WIB
15 view
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bantah Pembatalan Sertifikat SHGB Aguan, Tegaskan Kebijakan Pembatalan Terhadap Lahan di Luar Garis Pantai
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bantah Pembatalan Sertifikat SHGB Aguan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALIKPAPAN- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membantah informasi yang menyebutkan dirinya telah membatalkan pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Sugianto Kusuma atau Aguan. Menurut Nusron, kabar tersebut tidaklah benar.

"Saya katakan berita itu tidak benar. Yang benar adalah di Kohod," ujar Nusron dalam keterangan pers di Balikpapan, Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga:

Nusron menjelaskan bahwa sejak awal ia telah menyampaikan kepada publik mengenai adanya 280 sertifikat tanah yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 sertifikat hak milik (SHM). Dari jumlah tersebut, 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 sertifikat lainnya berada di luar garis pantai.

Baca Juga:

"Dari yang 222 bidang itu semua ada di garis pantai. Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan," tegasnya, menegaskan kebijakan untuk membatalkan sertifikat yang berada di luar garis pantai.

Sampai saat ini, menurut Nusron, sebanyak 209 sertifikat telah dibatalkan. Dari jumlah tersebut, 192 sertifikat dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN, sementara 17 sertifikat SHM dibatalkan melalui proses sukarela dengan penyerahan sertifikat kepada pihak kementerian.

"Kami tetap konsisten dengan kebijakan untuk membatalkan semua sertifikat yang berada di luar garis pantai," tegas Nusron.

Namun, Nusron menjelaskan bahwa sertifikat yang berada di dalam garis pantai tidak akan dibatalkan, meskipun ada pemilik yang sah dengan SHGB. "Yang 58 sertifikat yang berada di dalam garis pantai tidak dibatalkan," paparnya.

Ia juga menjelaskan bahwa 13 sertifikat lainnya masih dalam proses telaah, karena sebagian dari tanah tersebut masuk dalam wilayah garis pantai. "Yang separuh di dalam pantai, yang separuh di luar garis pantai. Ini sedang ditelaah bersama-sama dengan tim," katanya.

Nusron mengingatkan bahwa kebijakan ini tetap pada prinsip perlindungan terhadap wilayah pesisir dan garis pantai yang harus dijaga kelestariannya.

(km/p)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bantah Isu Pembatalan Pencabutan SHGB Pagar Laut
Antisipasi Tindakan Kejahatan, Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Pengamanan Tempat Ibadah.
Pecatur Indonesia Satria Duta Cahaya Dekat Meraih Gelar Internasional Master
PSSI Tegaskan Sudah Selesaikan Kewajiban Terkait Pemutusan Kontrak Shin Tae-yong dan Fokus ke Piala Dunia 2026
Dirtipidum Bareskrim Polri Bantah Tuduhan Penggelapan Sertifikat Tanah
ATR/BPN Batalkan Pencabutan Sertifikat SHGB Milik Aguan di Pagar Laut Tangerang?
komentar
beritaTerbaru