BREAKING NEWS
Jumat, 11 April 2025

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Kunjungi Tahanan KPK

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2025 15:39 WIB
137 view
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Kunjungi Tahanan KPK
Tim Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristoyanto, Ronny Talapessy, Johannes Tobing, dan Maqdir Ismail mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang terdiri dari Ronny Talapessy, Johannes Tobing, dan Maqdir Ismail, mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (21/2/2025). Tujuan mereka adalah untuk menjenguk Hasto yang telah resmi ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025), terkait dengan kasus dugaan suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan.

Ronny Talapessy, salah satu kuasa hukum Hasto, mengungkapkan bahwa mereka datang untuk membahas beberapa kegiatan partai dengan Hasto. Meskipun tidak menyebutkan secara spesifik apa yang akan dibahas, Ronny menambahkan bahwa pihaknya tetap fokus pada urusan hukum terkait dengan kasus yang sedang dihadapi Hasto.

Baca Juga:

"Kami mau coba besuk Mas Hasto, kata penyidik kemarin sampaikan bisa, hari ini kita coba (kunjungi Hasto)," ujar Ronny.

Tim kuasa hukum Hasto juga telah menyampaikan surat penangguhan penahanan kepada pimpinan KPK dan penyidik, meskipun hasilnya belum ada kabar lebih lanjut. "Kemarin sudah kita sampaikan," tambahnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto yang mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" terlihat turun dari lantai dua gedung KPK pada Kamis (20/2/2025), dengan pengawalan ketat petugas KPK. Dalam kesempatan itu, beberapa politikus PDIP seperti Adian Napitupulu dan Ribka Tjiptaning terlihat hadir di lobi KPK untuk memberikan dukungan.

Hasto ditahan mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait dengan suap dan perintangan penyidikan.

(km/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Rp 9,4 M Proyek 'Smart Village' di Mandailing Natal, Tokoh Masyarakat Desak KPK Turun Tangan
Mantan Pemain Timnas U-20 Irfan Raditya Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Gapura UIN Sumut
Prabowo Tegaskan Indonesia Sedang Menuju Transformasi Besar dan Bebas Korupsi dalam Pidato di Parlemen Turki
Dugaan Korupsi BBM Petugas Kebersihan Medan Polonia, DPRD Medan Serukan Penyelesaian Segera
KPK Ungkap Djoko Tjandra Minta Bantuan Harun Masiku dalam Kasus PAW DPR?
Kades Sipare-pare Tengah Ditahan atas Kasus Korupsi APBDes
komentar
beritaTerbaru