BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Langkah OJK: Pencabutan Izin Usaha Jiwasraya dan Pembubaran Perusahaan

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2025 10:48 WIB
85 view
Langkah OJK: Pencabutan Izin Usaha Jiwasraya dan Pembubaran Perusahaan
Jiwasraya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada 22 Januari 2025, dalam surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) S-30/MBU/01/2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menggelar rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Baca Juga:

Proses Likuidasi yang Harus Dukung Semua Pihak

OJK juga menekankan agar seluruh pihak terkait memberikan data dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi dan tidak menghambat proses tersebut. Semua upaya tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proses likuidasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
OJK Terima 58.206 Laporan Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp 1 Triliun
Transaksi Gadai Meningkat Jelang Ramadan, OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Pegadaian Ilegal
Waspada Penipuan Menjelang Ramadhan, OJK Ingatkan Masyarakat Agar Lebih Teliti
Agus Fatoni Hadiri Governansi Insight Forum OJK, Pamit dan Serahkan Pesan Untuk Sumut
Indonesia Akan Miliki Bank Emas Pertama, Prabowo Umumkan Peluncuran pada 26 Februari 2025
OJK Catat Pertumbuhan Signifikan di Sektor Perbankan Digital
komentar
beritaTerbaru