BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Langkah OJK: Pencabutan Izin Usaha Jiwasraya dan Pembubaran Perusahaan

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2025 10:48 WIB
84 view
Langkah OJK: Pencabutan Izin Usaha Jiwasraya dan Pembubaran Perusahaan
Jiwasraya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

OJK juga memberikan sejumlah instruksi yang harus dijalankan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di antaranya:

1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha di kantor pusat maupun kantor cabang.

Baca Juga:

2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari setelah pencabutan izin usaha.

3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan membentuk tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
OJK Terima 58.206 Laporan Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp 1 Triliun
Transaksi Gadai Meningkat Jelang Ramadan, OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Pegadaian Ilegal
Waspada Penipuan Menjelang Ramadhan, OJK Ingatkan Masyarakat Agar Lebih Teliti
Agus Fatoni Hadiri Governansi Insight Forum OJK, Pamit dan Serahkan Pesan Untuk Sumut
Indonesia Akan Miliki Bank Emas Pertama, Prabowo Umumkan Peluncuran pada 26 Februari 2025
OJK Catat Pertumbuhan Signifikan di Sektor Perbankan Digital
komentar
beritaTerbaru