BREAKING NEWS
Selasa, 06 Mei 2025

MK Dapat Diskualifikasi Pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi dalam Pilkada Mandailing Natal, Kata Pengamat

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2025 15:54 WIB
282 view
MK Dapat Diskualifikasi Pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi dalam Pilkada Mandailing Natal, Kata Pengamat
Gedung MK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kriteria kelengkapan persyaratan calon mencerminkan patuhnya seorang calon terhadap aturan yang berlaku. Jika satu aturan saja dicurangi, ke depannya bisa saja terjadi korupsi," lanjutnya.

Walid juga menambahkan bahwa apabila MK tidak segera mengambil langkah tegas, pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi seharusnya tidak boleh ikut serta dalam pemilihan apapun di masa depan.

Baca Juga:

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan untuk membacakan putusan sengketa Pilkada Mandailing Natal pada 24 Februari 2025. Sebelumnya, sengketa ini diajukan oleh pasangan calon Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution terkait dengan persyaratan pencalonan Saipullah Nasution, khususnya mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak diserahkan kepada KPU sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus, mengatakan pihaknya akan menghormati keputusan MK terkait sengketa ini dan mengikuti keputusan yang ditetapkan oleh hakim konstitusi.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
KPU Madina Resmi Tetapkan Saipullah-Atika sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Iskandar Usman Al-Farlaky Resmi Jadi Bupati Aceh Timur Terpilih, Siap Jalankan Program Unggulan
Alasan Mengejutkan di Balik Diskualifikasi Calon Pilkada: Dari Ijazah Palsu hingga Terpidana
MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah Pasca Sengketa Pilkada 2024
KPU Madina Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati Terpilih pada 27 Februari 2025
MK Putuskan 40 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024
komentar
beritaTerbaru