MEDAN -Pengamat politik dari Universitas Medan Area, Walid Mustafa, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pilkada 2024.
Walid menilai bahwa MK harus bertindak tegas terhadap sengketa Pilkada yang memasuki tahap pembacaan keputusan pada pekan depan. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap persyaratan calon dapat merusak integritas Pilkada dan menciptakan preseden buruk bagi sistem demokrasi di Indonesia.
"MK harus bersikap tegas dan mendiskualifikasi pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi dari Pilkada 2024. Calon ini sudah merugikan masyarakat Mandailing Natal dan merusak kontestasi politik dengan bersekongkol dengan KPU mencurangi proses pelaksanaan Pilkada," ujar Walid, Kamis (20/2/2025).
Pengamat tersebut juga menegaskan bahwa persyaratan calon dalam Pilkada merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi oleh seluruh pasangan calon. Apabila MK tidak mengambil tindakan tegas, maka akan muncul celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi di Kabupaten Mandailing Natal.