
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA -Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membatalkan rencana pemberian izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Revisi UU ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, dalam rapat tersebut bertanya, "Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?", menandakan persetujuan untuk revisi yang mengatur berbagai perubahan dalam sektor tambang.
Sebelumnya, DPR sempat menggulirkan pembahasan mengenai aturan yang memungkinkan perguruan tinggi mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Beberapa kampus, seperti Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Airlangga (Unair), telah menyatakan kesiapan mereka untuk mengelola tambang. Namun, pemerintah dan DPR akhirnya memutuskan untuk mengubah kebijakan ini.
Baca Juga:
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, alasan utama pembatalan tersebut adalah untuk menjaga independensi perguruan tinggi. Dalam kebijakan baru, izin pengelolaan tambang akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha swasta. Kampus tetap dapat mendapatkan manfaat dari pengelolaan tambang, namun dengan pendekatan yang lebih fleksibel, misalnya melalui kerjasama dengan perusahaan-perusahaan pengelola tambang yang bersedia memberikan dukungan seperti dana penelitian, pembuatan laboratorium, atau beasiswa.
Bahlil menambahkan, pemerintah sedang mencari formula agar perguruan tinggi tetap dapat merasakan manfaat dari sektor tambang, meski tanpa langsung terlibat dalam pengelolaannya. Beberapa daerah penghasil tambang juga telah meminta agar pemberian manfaat untuk kampus dapat dijadikan salah satu kriteria dalam pengelolaan tambang.
Baca Juga:
Revisi UU Minerba yang disahkan DPR juga mencakup perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau WIUP. Dulu, mekanisme pemberian izin dilakukan melalui lelang, namun sekarang skema prioritas diterapkan untuk memberikan keadilan dalam pembagian sumber daya alam, baik kepada pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM), koperasi, maupun BUMD. Selain itu, UU ini juga memberikan ruang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk menerima konsesi pengelolaan tambang.
Sejauh ini, dua ormas keagamaan, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, telah menerima izin mengelola tambang. PBNU telah membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola tambang seluas 25.000-26.000 hektar di Kalimantan Timur. Sementara itu, Muhammadiyah melalui PT Mentari Swadaya Ecomining (PT MSE) akan mengelola bekas tambang milik Adaro seluas 7.437 hektar di Kalimantan Selatan.
(km/a)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal