BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Pemerintah dan DPR Batalkan Izin Pengelolaan Tambang untuk Kampus dalam Revisi UU Minerba

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2025 16:42 WIB
114 view
Pemerintah dan DPR Batalkan Izin Pengelolaan Tambang untuk Kampus dalam Revisi UU Minerba
Ilustrasi Tambang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membatalkan rencana pemberian izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Revisi UU ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, dalam rapat tersebut bertanya, "Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?", menandakan persetujuan untuk revisi yang mengatur berbagai perubahan dalam sektor tambang.

Sebelumnya, DPR sempat menggulirkan pembahasan mengenai aturan yang memungkinkan perguruan tinggi mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Beberapa kampus, seperti Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Airlangga (Unair), telah menyatakan kesiapan mereka untuk mengelola tambang. Namun, pemerintah dan DPR akhirnya memutuskan untuk mengubah kebijakan ini.

Baca Juga:

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, alasan utama pembatalan tersebut adalah untuk menjaga independensi perguruan tinggi. Dalam kebijakan baru, izin pengelolaan tambang akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha swasta. Kampus tetap dapat mendapatkan manfaat dari pengelolaan tambang, namun dengan pendekatan yang lebih fleksibel, misalnya melalui kerjasama dengan perusahaan-perusahaan pengelola tambang yang bersedia memberikan dukungan seperti dana penelitian, pembuatan laboratorium, atau beasiswa.

Bahlil menambahkan, pemerintah sedang mencari formula agar perguruan tinggi tetap dapat merasakan manfaat dari sektor tambang, meski tanpa langsung terlibat dalam pengelolaannya. Beberapa daerah penghasil tambang juga telah meminta agar pemberian manfaat untuk kampus dapat dijadikan salah satu kriteria dalam pengelolaan tambang.

Baca Juga:

Revisi UU Minerba yang disahkan DPR juga mencakup perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau WIUP. Dulu, mekanisme pemberian izin dilakukan melalui lelang, namun sekarang skema prioritas diterapkan untuk memberikan keadilan dalam pembagian sumber daya alam, baik kepada pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM), koperasi, maupun BUMD. Selain itu, UU ini juga memberikan ruang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk menerima konsesi pengelolaan tambang.

Sejauh ini, dua ormas keagamaan, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, telah menerima izin mengelola tambang. PBNU telah membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola tambang seluas 25.000-26.000 hektar di Kalimantan Timur. Sementara itu, Muhammadiyah melalui PT Mentari Swadaya Ecomining (PT MSE) akan mengelola bekas tambang milik Adaro seluas 7.437 hektar di Kalimantan Selatan.

(km/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Cak Imin dan Gus Yahya Duduk Satu Meja di Buka Puasa Bersama KBRI, Momen Bersejarah Setelah Ketegangan
PBNU: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Minerba, Berikan Peluang Besar bagi Perguruan Tinggi dan Masyarakat
Revisi UU Minerba: Tambang Perguruan Tinggi Dapat Dikelola BUMN, BUMD, atau Swasta
Unpad Belum Ambil Sikap Soal Izin Kelola Tambang bagi Perguruan Tinggi
Prabowo Tegaskan Komitmen Bersihkan Pemerintahan dari Korupsi dan Penyelewengan
komentar
beritaTerbaru