BREAKING NEWS
Senin, 07 April 2025

KPK Ungkap Potensi Korupsi di Sektor Pendidikan, Gratifikasi hingga Pengadaan Barang Masih Jadi Masalah

Redaksi - Minggu, 16 Februari 2025 18:23 WIB
219 view
KPK Ungkap Potensi Korupsi di Sektor Pendidikan, Gratifikasi hingga Pengadaan Barang Masih Jadi Masalah
Gedung KPK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap berbagai potensi korupsi yang masih marak terjadi di sektor pendidikan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah praktik pemberian hadiah dari orang tua siswa kepada guru saat momen kenaikan kelas, yang berpotensi sebagai gratifikasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga harus diperkuat dengan pendidikan dan pencegahan.

"Pendidikan menjadi kunci utama dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini. Pemerintah kini harus semakin fokus pada perbaikan pendidikan di berbagai levelnya dengan tujuan utama meningkatkan kualitas dan integritas sektor ini," ujar Setyo dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).

Baca Juga:

Modus Korupsi di Dunia Pendidikan

Baca Juga:

Berdasarkan catatan KPK, terdapat tiga kasus besar dugaan korupsi di sektor pendidikan yang berhasil ditindak pada tahun 2022. Modus-modus korupsi yang sering terjadi antara lain:

- Penyelewengan anggaran

- Suap dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru

- Korupsi pembangunan infrastruktur

- Pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 juga menunjukkan masih banyak permasalahan integritas dalam dunia pendidikan. Salah satunya adalah persoalan kejujuran akademik, di mana 43 persen siswa dan 58 persen mahasiswa mengaku pernah menyontek, serta masih maraknya praktik plagiarisme oleh tenaga pendidik.

KPK juga menemukan bahwa 65 persen sekolah masih memiliki kebiasaan memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau hari raya, yang dapat dikategorikan sebagai praktik gratifikasi.

"Ini menjadi perhatian serius karena bisa mengarah pada budaya koruptif di lingkungan pendidikan," bunyi temuan KPK.

Selain itu, sektor pengadaan barang dan jasa di dunia pendidikan juga masih rawan korupsi. Sebanyak 26 persen sekolah dan 68 persen universitas mengungkap adanya campur tangan pribadi dalam pemilihan vendor pengadaan barang dan jasa.

Upaya Pencegahan dan Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menekankan bahwa meskipun nilai rata-rata integritas sektor pendidikan di Indonesia cukup tinggi, implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa hambatan tersebut meliputi:

- Ketidaksesuaian kebijakan

- Kurangnya regulasi payung

- Belum adanya standar kompetensi pengajar

- Minimnya monitoring dan evaluasi akibat keterbatasan data, SDM, serta dukungan anggaran

KPK saat ini telah bekerja sama dengan enam kementerian untuk memperkuat nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum pendidikan, mulai dari tingkat anak usia dini hingga perguruan tinggi.

"KPK terus berkomitmen untuk berkolaborasi dalam implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi melalui sembilan nilai utama, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Hingga saat ini, 83 persen daerah telah memiliki regulasi terkait pendidikan antikorupsi," tambah Wawan.

Dengan berbagai temuan tersebut, KPK berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk tenaga pendidik, siswa, dan orang tua, dapat lebih sadar akan pentingnya integritas di sektor pendidikan guna mencegah praktik korupsi sejak dini.

(dc/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Sidang Praperadilan Staf Hasto Kembali Digelar Besok, Tim Hukum Desak KPK Hadir
KPK Fasilitasi Tahanan Rayakan Idulfitri 1446 H dengan Salat dan Kunjungan Keluarga
KPK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025
Istri Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Kunjungi Rutan KPK
Fathroni Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, Duga Pembayaran Jasa Hukum Menggunakan Dana Korupsi
KPK Tepis Pernyataan Febri Diansyah Terkait Cuti Penyidik?
komentar
beritaTerbaru