BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Mayjen Novi Helmy Soal Rangkap Jabatan: “Saya Kan TNI”

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 15:53 WIB
202 view
Mayjen Novi Helmy Soal Rangkap Jabatan: “Saya Kan TNI”
Direktur Utama Perum Bulog, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA PUSAT -Direktur Utama Perum Bulog, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya, memberikan klarifikasi terkait rangkap jabatannya sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI. Ia menegaskan bahwa dirinya masih berstatus prajurit aktif dan meminta agar fokus pembahasan tetap pada isu pangan.

"Saya kan TNI," ujar Novi Helmy kepada awak media usai menghadiri rapat koordinasi pangan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). Ketika ditanya mengenai polemik rangkap jabatan, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan meminta agar pertanyaan diarahkan pada isu pangan. "Kamu tanya (soal) pangan saja lah," tambahnya.

Rangkap Jabatan Mayjen Novi Helmy

Baca Juga:

Mayjen Novi Helmy sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI sebelum dipindahkan ke posisi Danjen Akademi TNI berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/133/I/2025 yang dikeluarkan pada 31 Januari 2025 dan diumumkan pada 10 Februari 2025. Di sisi lain, pengangkatannya sebagai Direktur Utama Bulog tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 yang diterbitkan pada 7 Februari 2025.

Keputusan ini menuai sorotan karena dianggap tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 47 Ayat (1) dalam UU tersebut menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Sementara itu, Ayat (2) hanya memberikan kelonggaran bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di lembaga-lembaga yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan, seperti Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Basarnas.

Baca Juga:

Pengangkatan Dinilai Tidak Sejalan

Peneliti dan Koordinator Klaster Pertahanan, Keamanan, dan Konflik dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Haripin, menilai kebijakan yang diambil oleh Markas Besar TNI dan Kementerian BUMN terkesan tidak selaras.

"Perumusan kebijakan jadi terlihat serampangan. Sebaiknya Mayjen Novi melanjutkan dinas di TNI sebagai Danjen Akademi karena statusnya sebagai perwira aktif," ujar Haripin, dikutip dari Kompas.id.

Haripin juga menyoroti dampak dari pengangkatan ini terhadap persepsi publik terhadap posisi Danjen Akademi TNI. Ia menilai bahwa keputusan tersebut memberikan kesan bahwa posisi tersebut kurang strategis dan prestisius dibandingkan jabatan Direktur Utama Bulog.

Kritik Terhadap Pelanggaran UU TNI

Sejumlah pihak menilai penunjukan Novi Helmy sebagai Direktur Utama Bulog bertentangan dengan UU TNI. Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur batasan bagi prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil. Kendati demikian, revisi UU TNI yang sedang dibahas di DPR berpotensi melonggarkan aturan tersebut. Dalam draf revisi, prajurit aktif diperbolehkan menduduki jabatan di berbagai kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian militer, sesuai dengan kebijakan presiden.

Hingga saat ini, baik Kementerian BUMN maupun Markas Besar TNI belum memberikan pernyataan resmi mengenai kontroversi rangkap jabatan ini.

(km/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Pemerintah dan DPR Gelar Rapat Tertutup di Hotel Mewah, Apa yang Dibahas?
Ifan Seventeen Buka Suara: Penunjukan Dirut PFN Bukan Karena Kedekatan Politik!
Kodam 1/BB Ajak Tomas, Toga, Toda dan Insan Pers Perangi Narkoba
Menteri Erick Thohir Kajian Perubahan Status Perum Jadi PT, Sejalan dengan Rencana Masuk Danantara
Revisi UU TNI Bisa Ancaman Demokrasi, Kata Peneliti
Panglima TNI Tegaskan Dirut Bulog Harus Mundur dari Dinas TNI, Beda dengan Seskab?
komentar
beritaTerbaru