JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap pengusaha Helena Lim, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah. Selain itu, denda sebesar Rp 1 miliar dan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 900 juta turut dijatuhkan dalam putusan banding ini.
Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo, menjelaskan bahwa Helena Lim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lainnya. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman karena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Budi di ruang sidang PT Jakarta pada Kamis (13/2/2024).
Helena, yang dikenal sebagai sosok pengusaha kaya raya di Pantai Indah Kapuk (PIK), merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dalam kasus ini, PT QSE diketahui terlibat dalam pembelian valuta asing (valas) yang berasal dari hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan para terdakwa lainnya.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menambahkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Hal ini merujuk pada keuntungan yang diterima PT QSE dari transaksi valuta asing yang dilakukan oleh terdakwa. "Dengan memperhitungkan barang bukti yang disita pada tahap penyidikan," ujar hakim Budi.