BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Harta Kekayaan Rieke Diah Pitaloka Sorotan Setelah Penolakan Kenaikan PPN 12% dan Pemanggilan MKD

BITVonline.com - Selasa, 31 Desember 2024 04:21 WIB
60 view
Harta Kekayaan Rieke Diah Pitaloka Sorotan Setelah Penolakan Kenaikan PPN 12% dan Pemanggilan MKD
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, tengah menjadi sorotan publik setelah aksinya menentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Tidak hanya protes yang dilakukannya mendapat perhatian, tetapi juga terkait laporan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik.

Rieke Diah Pitaloka beberapa waktu lalu mengunggah pernyataan penolakan keras terhadap kenaikan PPN yang dimulai pada 1 Januari 2025. Melalui akun media sosialnya, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak kebijakan pemerintah tersebut. Aksinya ini memicu reaksi beragam, bahkan membuatnya dipanggil oleh MKD DPR untuk memberikan klarifikasi terkait unggahannya.

Surat pemanggilan yang diterima oleh Rieke Diah Pitaloka dari MKD mencatat adanya laporan dari Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024. Laporan tersebut menuding Rieke melakukan provokasi melalui media sosial yang dapat mengguncang stabilitas kebijakan ekonomi negara. “Bersama ini kami sampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan Saudara karena dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan dalam konten yang mengajak menolak kebijakan PPN 12%,” demikian bunyi surat pemanggilan tersebut.

Baca Juga:

Namun, Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan keraguannya terhadap keaslian surat tersebut. Politisi PDIP ini pun langsung mengonfirmasi kebenaran pemanggilan tersebut kepada pimpinan MKD. Hingga kini, belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai pemanggilan yang dimaksud.

Tak hanya itu, kisruh yang melibatkan Rieke Diah Pitaloka ini turut menarik perhatian publik terhadap harta kekayaannya. Berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir, Rieke diketahui memiliki harta kekayaan total senilai Rp16.809.032.200.

Baca Juga:

Sebagian besar kekayaan Rieke terletak pada tanah dan bangunan yang diperkirakan bernilai sekitar Rp13,7 miliar. Selain itu, ia juga tercatat memiliki dua unit mobil dengan nilai total Rp1.125.000.000, serta harta bergerak lainnya senilai Rp1.119.000.000. Sementara itu, kas dan setara kas yang dimiliki Rieke mencapai Rp1.033.356.200.

Namun, di balik harta kekayaannya, Rieke juga tercatat memiliki sejumlah hutang yang totalnya mencapai Rp170.324.000.

Penolakan terhadap kebijakan PPN 12% dan pemanggilan Rieke Diah Pitaloka oleh MKD DPR menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan politisi ini. Masyarakat kini tak hanya menyoroti aksi penolakan PPN, tetapi juga harta kekayaannya yang memunculkan berbagai spekulasi.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
Kardinal Suharyo: Konklaf Pemilihan Paus Baru Kemungkinan Dimulai 6 Mei 2025
Melalui AI Fest, Al Ikhwan Bentuk Generasi Unggul dengan Sentuhan Islami dan Teknologi
Menteri P2MI Sidak Pelabuhan Batam Center, Soroti Lonjakan TKI Ilegal
Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk: Jangan Cuma Nyanyi yang Jelas, Gugatan Juga Harus Tegas!
Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pemilik Kios Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru