
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA –Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, tengah menjadi sorotan publik setelah aksinya menentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Tidak hanya protes yang dilakukannya mendapat perhatian, tetapi juga terkait laporan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik.
Rieke Diah Pitaloka beberapa waktu lalu mengunggah pernyataan penolakan keras terhadap kenaikan PPN yang dimulai pada 1 Januari 2025. Melalui akun media sosialnya, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak kebijakan pemerintah tersebut. Aksinya ini memicu reaksi beragam, bahkan membuatnya dipanggil oleh MKD DPR untuk memberikan klarifikasi terkait unggahannya.
Surat pemanggilan yang diterima oleh Rieke Diah Pitaloka dari MKD mencatat adanya laporan dari Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024. Laporan tersebut menuding Rieke melakukan provokasi melalui media sosial yang dapat mengguncang stabilitas kebijakan ekonomi negara. “Bersama ini kami sampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan Saudara karena dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan dalam konten yang mengajak menolak kebijakan PPN 12%,” demikian bunyi surat pemanggilan tersebut.
Baca Juga:
Namun, Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan keraguannya terhadap keaslian surat tersebut. Politisi PDIP ini pun langsung mengonfirmasi kebenaran pemanggilan tersebut kepada pimpinan MKD. Hingga kini, belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai pemanggilan yang dimaksud.
Tak hanya itu, kisruh yang melibatkan Rieke Diah Pitaloka ini turut menarik perhatian publik terhadap harta kekayaannya. Berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir, Rieke diketahui memiliki harta kekayaan total senilai Rp16.809.032.200.
Baca Juga:
Sebagian besar kekayaan Rieke terletak pada tanah dan bangunan yang diperkirakan bernilai sekitar Rp13,7 miliar. Selain itu, ia juga tercatat memiliki dua unit mobil dengan nilai total Rp1.125.000.000, serta harta bergerak lainnya senilai Rp1.119.000.000. Sementara itu, kas dan setara kas yang dimiliki Rieke mencapai Rp1.033.356.200.
Namun, di balik harta kekayaannya, Rieke juga tercatat memiliki sejumlah hutang yang totalnya mencapai Rp170.324.000.
Penolakan terhadap kebijakan PPN 12% dan pemanggilan Rieke Diah Pitaloka oleh MKD DPR menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan politisi ini. Masyarakat kini tak hanya menyoroti aksi penolakan PPN, tetapi juga harta kekayaannya yang memunculkan berbagai spekulasi.
(N/014)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal