BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Pegawai DJP Sumut II Laporkan Pejabat Kemenkeu ke KPK Terkait Rangkap Jabatan di BUMN

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 13:32 WIB
790 view
Pegawai DJP Sumut II Laporkan Pejabat Kemenkeu ke KPK Terkait Rangkap Jabatan di BUMN
Bursok Anthony Marlon
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II, Bursok Anthony Marlon, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait praktik rangkap jabatan.

Ia melaporkan beberapa pejabat Kemenkeu yang merangkap posisi di perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Januari 2025.

"Sudah saya laporkan pada tanggal 15 Januari 2025. Sesuai surat yang saya kirimkan ke KPK, jumlah pegawai yang diduga rangkap jabatan mencapai 38 orang," ujar Bursok, yang menjabat sebagai Kasubbag Umum Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumut II, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga:

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Baca Juga:

Dalam laporannya, Bursok menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 17 huruf (a) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Aturan ini secara tegas melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha, baik di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain itu, dugaan rangkap jabatan ini juga disinyalir melanggar Pasal 33 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mengatur pembatasan jabatan direksi dan komisaris.

"Sesuai dengan pidato Bapak Presiden, jika sudah busuk ya mundur. Kemenkeu harus bisa menjadi teladan bagi pembayar pajak," tegas Bursok.

Pejabat yang Diduga Rangkap Jabatan

Dari data yang dilaporkan, sejumlah pejabat tinggi Kemenkeu yang diduga merangkap jabatan di BUMN antara lain:

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Anggaran MBG 2025 Tembus Rp171 Triliun, Program Cakup 82,9 Juta Warga
Pramono Anung Ditetapkan Sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025
Mengejutkan! Triliunan Rupiah Hilang: 10 Kasus Mega Korupsi yang Menguras Keuangan Negara
Mega Korupsi Pertamina Terbongkar, Merugikan Negara Rp968,5 Triliun: Berawal dari Keluhan Masyarakat
Kemenkeu Klarifikasi: Tak Ada Pertemuan Sri Mulyani dengan Cristiano Ronaldo
Mayjen Novi Helmy Soal Rangkap Jabatan: “Saya Kan TNI”
komentar
beritaTerbaru