Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDUNG -Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah melakukan penyegelan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasar Caringin pada Senin (10/2/2025). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait penumpukan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan.
Direktur Sanksi Administrasi Kementerian LHK, Ari Prasetia, mengungkapkan bahwa penyegelan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat tentang tumpukan sampah yang sudah menumpuk dan berpotensi mengganggu kualitas lingkungan sekitar. "Kami menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah dengan penimbunan sampah di sini," ujarnya.
Baca Juga:
Saat tim LHK tiba di lokasi, tumpukan sampah yang ada terlihat menggunung menjadi gundukan besar. Kondisi tersebut cukup memprihatinkan, mengingat sebelumnya gundukan sampah tersebut dalam keadaan basah, namun kini sudah mengering dan berubah menjadi lumpur kering.
Baca Juga:
Plang larangan dipasang di area tersebut untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan yang melibatkan pengelolaan sampah hingga masalah ini tuntas.
Sanksi Administrasi dan Pengelolaan Sampah yang Tak Sesuai Prosedur
Ari Prasetia menjelaskan bahwa sebelumnya TPA Pasar Caringin telah diberikan sanksi administrasi oleh Pemerintah Kota Bandung. Salah satu sanksinya adalah kegagalan pengelola pasar dalam memenuhi dokumen lingkungan yang diperlukan untuk pengelolaan sampah. "Tidak ada dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan juga tidak ada. Ini lagi proses mereka kena sanksi administrasi karena tidak memiliki persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungannya," tambah Ari.
Tim LHK juga berjanji untuk menindaklanjuti masalah ini secara lebih lanjut secara hukum, yang mungkin melibatkan penyelidikan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan lingkungan.
Tumpukan Sampah dan Upaya Pengelolaan
Perwakilan pengelola kebersihan Pasar Caringin, Yudi Harianto, menjelaskan bahwa sampah dari pasar tersebut mencapai 48 ton per hari. Namun, jatah angkut sampah ke TPA Sarimukti hanya sebesar 18 ton per hari, sehingga pengelolaan sampah dilakukan dengan cara-cara lain seperti mengepress sampah di lokasi dan bekerja sama dengan pihak kedua. Sebagian sampah juga dibakar dan dimanfaatkan sebagai pakan ternak dan bahan lain.
Yudi juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu persiapan lahan seluas 3.000 meter milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pengelolaan sampah lebih lanjut di lokasi sekitar pasar. Meski demikian, pengelolaan dokumen lingkungan untuk kawasan tersebut masih dalam proses penyelesaian.
Langkah Selanjutnya
Penyegelan TPA Pasar Caringin ini merupakan langkah penting dari Kementerian LHK untuk menegakkan peraturan pengelolaan sampah yang lebih baik di Indonesia. Diharapkan, pengelolaan sampah di pasar-pasar seperti ini bisa dilakukan dengan lebih tertib dan sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku.
(kp/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar