Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDUNG -Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah melakukan penyegelan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasar Caringin pada Senin (10/2/2025). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait penumpukan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan.
Direktur Sanksi Administrasi Kementerian LHK, Ari Prasetia, mengungkapkan bahwa penyegelan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat tentang tumpukan sampah yang sudah menumpuk dan berpotensi mengganggu kualitas lingkungan sekitar. "Kami menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah dengan penimbunan sampah di sini," ujarnya.
Baca Juga:
Saat tim LHK tiba di lokasi, tumpukan sampah yang ada terlihat menggunung menjadi gundukan besar. Kondisi tersebut cukup memprihatinkan, mengingat sebelumnya gundukan sampah tersebut dalam keadaan basah, namun kini sudah mengering dan berubah menjadi lumpur kering.
Baca Juga:
Plang larangan dipasang di area tersebut untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan yang melibatkan pengelolaan sampah hingga masalah ini tuntas.
Tags
beritaTerkait
komentar